Sukses

Investor Asing Tertarik Hidupkan Kembali Merpati Nusantara

Kementerian BUMN akan membantu menuntaskan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 300 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus berupaya untuk menghidupkan kembali maskapai PT Merpati Nusantara Airlines setelah memutuskan untuk menghentikan seluruh operasionalnya pada 2014 lalu.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro mengatakan, pihaknya akan mengundangan investor agar rencana ini bisa teralisasi. Namun sebelum itu, permasalahan dengan para karyawan Merpati akan diselesaikan terlebih dahulu.

"Aset memang sudah tidak ada tapi nama Merpati masih bagus. Kami akan privatisasi, tapi langkah pertama kami selesaikan persoalan karyawan," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/11/2015).


Dia menjelaskan, saat ini hak karyawan yang masing menjadi tanggungan Merpati mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan total utangnya mencapai Rp 3,5 triliun per Desember 2014.

Kementerian BUMN, lanjut Aloysius, rencananya akan membantu menuntaskan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan untuk pesangon akan dibahas dengan investor yang tertarik nantinya.

"Hak normatif karyawan itu senilai Rp 1,4 triliun. Kami harus negosiasi, yang penting gaji terhutang kami selesaikan, kalau pesangon kami akan bicarakan dengan calon investor. Terutama yang penting gaji terutang sampai Rp 300 miliar. Itu dulu, baru pesangon kami pikirkan," katanya.

Sementara untuk investor, dia mengungkapkan telah ada penanam modal yang tertarik menghidupkan kembali Merpati. Investor tersebut berasal dari dalam dan luar negeri. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ke depan stop bleeding, baru undang investor. kalau stop bleeding kan investor baru tertarik. Baru kita reschedule utangnya sepanjang mungkin supaya si investor lihat worthed untuk masuk. Investor di kuartal I 2016, kita undang investor baru," jelasnya.

Jika sudah sehat nantinya, karyawan Merpati akan diizinkan untuk kembali bekerja di maskapai plat merah tersebut. Namun saat ini, status para karyawan harus diberhentikan.

"Iya semua di PHK, dia seperti lahir kembali. Nanti dia punya hak untuk diminta kembali masuk atau diwawancarai bila Merpati sudah sehat," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini