Sukses

Konsultasi Pajak: Berhenti Kerja Tetap Lapor Pajak?

Saya baru berhenti bekerja sejak 6 bulan lalu dan sampai sekarang masih belum bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Saya baru berhenti bekerja sejak 6 bulan lalu dan sampai sekarang masih belum bekerja/mempunyai penghasilan kecuali dari deposito. Pada saat berhenti saya menerima pesangon dan telah kena potongan pajak final.

Saya ada beberapa pertanyaan:

1. Kapan saya harus melaporkan potongan pajak final untuk pesangon?
2. Untuk pelaporan pajak selanjutnya apakah tetap ikut yang tahunan seperti biasa atau berubah menjadi bulanan? Kalau berubah menjadi bulanan mulai kapan saya harus melaporkannya?
3. Apakah bunga deposito juga harus di laporkan sebagai penghasilan?

Terima kasih atas bantuannya.


Salam.

Edward S

email: edward.mXXXX@gmail.com

Jawaban:

Saudara harus melaporkan pesangon yang diterima pada tahun 2015 ini di SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 yang paling lambat harus dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2016.

Terkait dengan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi tetap dilakukan setiap tahun yaitu paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya, tidak dilaporkan setiap bulan.

Selanjutnya saudara berkewajiban untuk melaporkan bunga deposito sebagai penghasilan yang bersifat final di SPT PPh Orang Pribadi.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.