Sukses

Sosialisasikan SNI, Pemerintah Kumpulkan Ratusan Pedagang

Para pedagang wajib memiliki identitas pemasok barang yang diperdagangkan sebagai cara memberantas impor ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan sosialisasi mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada para pedagang di beberapa wilayah Indonesia. Kali ini, Kemendag‎ mensosialisasikan ke beberapa pedagang di wilayah DKI Jakarta.

Bertempat di Museum‎ Bank Mandiri Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kemendag mengumpulkan rautsan pedagang yang berasal dari Mangga Dua, Asemka dan pedagang di kawasan Kota Tua ‎ itu sendiri. Sosialisasi kali ini bertema 'Sinergitas peningkatan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang dan penegakan hukum'.

Dalam sosialisasi ini Kemendag melalui Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri.‎

Dirjen SPK Widodo menegaskan dirinya bersama pejabat terkait tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku pengedar dan penjual barang tak berlabel SNI jika tertangkap saat berjualan atau bertransaksi.

"‎Barang penyelundupan, impor ilegal harus diberantas, barang-barang yang tak berlabel Bahasa Indonesia dan tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) juga harus diberantas," papar Widodo di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Untuk itu, Widodo menuturkan para pedagang jika tak ingin dipenjarakan ataupun di denda‎ wajib memiliki identitas pemasok barang yang diperdagangkan.

Identitas minimal yang harus dimiliki antara lain nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor atau pemasok.

"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan mainan harus tahu pemasoknya siapa, kalau perlu minta KTP-nya, jadi tidak ada alasan bahwa si pengecer khawatir,"‎ jelas Widodo.

Peraturan mengenai ‎kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang yang disosialisasikan ini tercantum dalam‎ Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015.‎

Dalam Sosialisasi itu, Kemendag juga memaparkan Permendag 72 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan jasa yang diperdagangkan serta Permendag 73 tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang.‎

Seperti diketahui, kegiatan sosialisasi kepada para pedagang ini pernah dilakukan juga oleh Kemendag kepada ratusan pedagang di Kenari Mas Plaza dan LTC Glodok.

Kegiatan ini semakin rutin dilakukan sejalan dengan kurangnya pemahaman pedagang mengenai aturan yang berlaku. Sehingga beberapa waktu lalu terjadi simpang siur informasi di pedagang ketika muncul isu sweeping.‎ (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini