Sukses

Investor Asing Tak Bisa Tanam Modal di Produk Elektronik?

Panduan investasi yang sedang digarap oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal rampung pada April 2016 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan sedang mengkaji panduan investasi di dalam negeri. Dalam hal ini, BKPM bakal menutup akses investasi untuk produk elektronik dengan teknologi rendah untuk investor asing.

Adapun produk-produk yang dimaksud seperti kipas angin, setrika listrik, magic com, rice cooker, water dispenser, blender, mixer, juicer, coffee maker, washing maching (2 tube), kulkas 1 pintu.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sedang mengkaji usulan terkait bidang usaha dengan produk-produk elektronik dengan kategori teknologi rendah.

"Kami menerima masukan agar bidang usaha ini ditutup untuk asing, mengingat produsen-produsen dalam negeri banyak yang telah memiliki kemampuan untuk memproduksi produk-produk tersebut," kata dia dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (16/11/2015).


Dia mengatakan, hal itu merupakan stimulus untuk mendorong industri dalam negeri. Pasalnya, jika investasi jenis ini dibuka maka banyak investor akan masuk ke lini tersebut.

"Argumentasi yang dikemukakan adalah bahwa apabila Indonesia terlalu membuka diri untuk produk-produk tersebut, maka akan banyak investor yang mengalihkan basis produksinya ke Indonesia, ini akan menggerus roadmap pengembangan industri," katanya.

Dia mengatakan, BKPM menjalan fungsinya sebagai koordinator. Untuk panduan investasi tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Perindustrian.

"Nantinya hal ini akan diputuskan secara bersama dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian," tandas dia.

Sebagain informasi BKPM dan Kementerian dan Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

Harapannya, panduan investasi ini bakal rampung pada April 2016 mendatang. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini