Sukses

RI-Brunei Darussalam Rumuskan Aturan Besaran Gaji TKI

Sejumlah poin diatur dalam nota kesepahaman itu seperti pengaturan hak dan kewajiban TKI, majikan, dan agensi swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam merumuskan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada pengguna perseorangan (bukan perusahaan).

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan, perundingan mengenai nota kesepahaman ini dilakukan untuk meningkatkan upaya kedua negara terkait perlindungan dan kesejahteraan TKI domestic worker yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Brunei Darussalam.

"Dalam pertemuan bilateral pekan lalu, kedua negara telah sepakat membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI PLRT. Pembahasan MoU ini penting bagi kedua negara, terutama untuk memberikan kepastian bagi TKI, pengguna, dan agensi penempatan TKI di masing-masing negara," ujar Soes dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Soes menjelaskan, pertemuan bilateral kedua negara telah berhasil menyepakati beberapa poin pembahasan yang akan dimasukkan dalam draf MoU.

Poin-poin yang telah dibahas secara khusus antara lain mengenai pengaturan hak dan kewajiban bagi TKI, pengguna (majikan), serta agensi swasta yang berada di kedua negara.

"Secara umum, sebagian besar isi draf dari MoU telah disepakati kedua delegasi. Ini merupakan sebuah kemajuan dalam proses perundingan. Dalam pasal-pasal tersebut diatur hak-hak dan kewajiban bagi pekerja Indonesia, majikan, agen Brunei Darussalam dan PPTKIS," kata dia.

Hak-hak TKI yang diatur dalam draf MoU tersebut antara lain besaran gaji, jam istirahat, one day off, cuti, dan masa berlaku kontrak kerja dan tata cara pengaduan bila terjadi perselisihan.

"Namun masih ada beberapa pending matters yang akan dibahas lebih lanjut, yaitu tentang standar kontrak kerja, cost structure dan proses pengaduan TKI bermasalah di Brunei. Ketiga poin pending matters tersebut dijadwalkan dibahas pada 2016 di Brunei Darussalam," ia melanjutkan.

Menurut Soes, selama ini TKI yang bekerja sebagai PLRT di Brunei Darussalam tidak mengalami banyak masalah karena budaya yang relatif sama.

Selain itu, kondisi ini didukung dengan pemerintah Brunei Darussalam yang fokus dan mau bekerja sama dengan KBRI dalam hal penanganan kasus TKI.

"Brunei Darussalam menjadi salah satu negara di Asia Tenggara, selain Malaysia dan Singapura yang menjadi tujuan TKI untuk bekerja. Selain TKI domestic worker, saat ini peluang kerja di Brunei Darussalam untuk sektor formal masih terbuka di antaranya untuk bidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi, serta bidang kesehatan dan kehutanan," tandas Soes. (Dny/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.