Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Siapkan Tim Reaksi Cepat

Tim Reaksi Cepat BPJS Ketenagakerjaan akan langsung memberikan edukasi program dan layanan juga pendaftaran di tempat calon peserta.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta memberikan kemudahan layanan kepada calon pesertaan pekerja informal untuk mendaftarkan dirinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan reaksi cepat. Layanan reaksi cepat akan memudahkan kepada calon peserta terdaftar menjadi peserta saat itu juga (Fast Track).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Mochamad Triyono, saat memberikan sosialisasi kepada 40 paguyuban pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kami siapkan tim reaksi cepat untuk memberikan layanan pendaftaran awal maupun lanjutan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal”, ujar Tri dalam keterangannya, Rabu (18/11/2015).


Menurutnya, dengan layanan ini, peserta BPU tidak lagi perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tim ini akan langsung memberikan edukasi program dan layanan juga pendaftaran di tempat, sehingga mereka memahami sepenuhnya hak dan kewajiban sebagai perta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami edukasi secara penuh manfaat program, sehingga ketika terjadi resiko sosial, mereka dan keluarganya sudah memahami cara dan prosedur pengurusan klaim, ungkap Tri.

Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) terdiri dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamina Kematian (JKM) dan program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Program JHT bersifat opsional, bisa diikuti apabila yang bersangkutan berniat ingin memiliki tabungan di BPJS Ketenagakerjaan”, Kata Tri.

Saat ini masyarakat pekerja informal sudah banyak yang memahami dan merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sekitar tiga puluh ribuan pekerja informal yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi massif terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal," tegasnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini