Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng 6 Pengembang

Kerja sama dengan 6 pengembang untuk memberikan kepemudahan kepemilikan rumah bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyepakati perjanjian kerjasama dengan 6 pengembang untuk memberikan kepemudahan kepemilikan rumah bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Adapun 6 pengembangan tersebut yakni PT Kopel Lahan Andalan, PT Kalmar Jaya, PT Panen Artha Niaga Persada, PT Budi Langgeng Persada, PT Graha Nagara Indah, dan PT Budi Langgeng.

Selain 6 pengembang tersebut, perjanjian tersebut jika melibatkan beberapa bank yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BJB.

"Perumahan pekerja diperuntukan peserta BPJS, yang dilakasanakan di Jabodetabek, Bandung dan sekitarnya," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi, di Jakarta, Rabu (18/11/2015).


Kerja sama yang tertuang dalam kesepekatan ini yakni bantuan pembiayaan perumahan dengan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta Pinjaman Uang Muka (PUM) melalui bank penyalur. KPR yang diberikan merupakan KPR subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan bunga 5 persen per tahun.

Sementera untuk nonsubsidi atau non-MBR dengan bunga yang disesuaikan dengan tambahan 3 persen per tahun. Kedua KPR tersebut memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun.

Kemudian untuk PUM MBR diberikan bunga dengan ketentuan BI rate ditambah 3 persen per tahun. Untuk PUM nonMBR tidak diberikan penyesuaian dengan ketentuan BI.

Lebih lanjut, perjanjian ini juga mengatur mengenai jumlah rumah yang disediakan masing-masing pengembang yakni 200 rumah tapak atau satuan rumah susun. Bagi pengembang yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal setahun dan membangun rumah tapak dan diperuntukan untuk peserta BPJS, pengembang tersebut berhak mendapat kredit konstruksi (KK) melalui bank penyalur dengan ketentuan BI rate ditambah 4 persen dengan yang waktu kredit yang diberlaku di bank penyalur.

"Kami selalu meningkatkan upaya agar seluruh pekerja mendapat manfaat lebih dari sebelumnya,"tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

Video Terkini