Sukses

18 Emiten Belum Penuhi Aturan Saham Beredar di Publik

BEI mengimbau para emiten untuk memenuhi ketentuan minimal saham di publik sebesar 7,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan masih terdapat 18 emiten yang belum mengikuti ketentuan terkait batas minimum saham yang beredar di publik (free float) sebanyak 7,5 persen.

Ketentuan tersebut mengacu peraturan direksi BEI Kep-00001/BEI/01-2014 perihal peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Dalam ketentuan tersebut, free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham yang disetor. Kemudian jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek. "Free float 7,5 persen yang mesti dipenuhi tinggal 18 perusahaan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, di Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Pihaknya menambahkan, ketentuan 7,5 persen memang agak sulit karena berdampak pada keuangan emiten. Namun pihak BEI tidak mengubah ketentuan tersebut. "Yang 300 pihak harusnya tidak terlalu susah, tinggal dijual, sebagian dipecah tidak terlalu sulit kalau 300 pihak dan 50 juta bisa stock split. Yang susah 7,5 persen ada impact financial. Tapi tetap 31 Januari 2016," tutur dia.

Beberapa emiten pun telah mengikut regulasi tersebut, salah satunya PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Untuk memenuhi regulasi tersebut manajemen HMSP memilih mekanisme rights issue. Dengan rights issue, perseroan telah memperoleh dana segar sekitar Rp 20,76 tirliun.

BEI sendiri bakal memasukkan saham PT HM Sampoerna Tbk dalam penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penghitungan itu dilakukan secara bertahap mengingat kapitalisasi pasar saham perseroan cukup besar. Per akhir Oktober 2015, kapitalisasi pasar saham PT HM Sampoerna Tbk tercatat Rp 428 triliun atau 9,1 persen dari total kapitalisasi pasar saham BEI sekitar Rp 4.702 triliun.

BEI memasukan saham HMSP dalam empat tahap. Pertama, jumlah saham perseroan yang diperhitungkan dalam indeks mencapai 25 persen pada 4 November 2015. Kemudian bobot jumlah saham PT HM Sampoerna Tbk yang diperhitungkan dalam indeks mencapai 50 persen pada 18 November 2015, dan mencapai 75 persen dalam indeks saham pada 2 Desember 2015.

Jumlah saham PT HM Sampoerna Tbk yang diperhitungkan dalam indeks saham mencapai 100 persen pada 16 Desember 2015."Kapitalisasi pasar saham PT HM Sampoerna Tbk yang relatif besar dan untuk menjaga tidak terjadinya fluktuasi indeks yang signifikan," ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini