Sukses

5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2016 Tertinggi di RI

Sebanyak 28 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Kenaikan upah itu berkisar Rp 105.000 hingga Rp 400.000.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Kenaikan upah tersebut berkisar Rp 105.000 hingga Rp 400.000.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Liputan6.com dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), rata-rata kenaikan dari provinsi-pronvinsi yang telah menetapkan UMP tersebut sebesar Rp 280.000.

Namun, provinsi mana yang menetapkan kenaikan upah minimum paling besar pada tahun depan?

Berikut lima provinsi dengan kenaikan upah minimum paling tinggi.

1. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3.100.000. Provinsi yang menjadi ibukota negara ini menetapkan kenaikan upah sebesar Rp 400.000 atau sebesar naik 14,81 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.700.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

2. Gorontalo, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 1.875.000. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 275.000 atau naik 17,19 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 1.600.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/13/X/2015 per 29 Oktober 2015

3. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.250.000. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 250.000 atau naik 12,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.000.000. Penetapan UMP berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2424/XI/2015 per 2 November 2015.

4. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.400.000. Sama seperti Sulawesi Selatan, provinsi ini juga menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 250.000 atau naik 11,63 persen dari UMP 2015 sebesa Rp 2.150.000. Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 per 30 Oktober 2015.

5. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 2.341.500. Provinsi ini menetapkan kenaikan upah minimum sebesar Rp 241.500 atau naik 11,5 persen dari UMP 2015 sebesar Rp 2.100.000. Penetapan UMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 188.44/1146/TK.T/2015 per 13 November 2015. (Dny/Ndw)

 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini