Sukses

Ada Tumpang Tindih, Pengelolaan Pipa Gas Bakal Disatukan

Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan operator pengelolaan gas menjadi satu supaya tidak berkompetisi.

Liputan6.com, Semarang - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan sedang mengkaji penggabungan pengelolaan pipa gas oleh BUMN. Selama ini, operasi ini dikelola oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertaminas Gas (Pertagas).

Rini menuturkan, dengan adanya pemain ganda membuat penyaluran gas menjadi tidak efektif. "Akuisisi atau disewa tetapi operatornya satu supaya tidak kompetisi," kata dia di Semarang, Minggu (22/11/2015).

Rini menambahkan, langkah tersebut merupakan wujud sinergi BUMN. Dengan begitu akan mempercepat konsumen menerima pasokan gas.

"Sekarang supaya betul-betul sinergi sehingga tidak duplikasi pembangunan jalur gas. Kita harapkan bisa menghubungkan pipa ini ke konsumen seperti Jawa Tengah, Semarang. Pipanisasi ke konsumen," jelas Rini.

Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat menuturkan selama ini pengelolaan gas tumpang tindih. Itu pula yang menjadi penghalang pemerintah mewujudkan program kelistrikan 35 ribu megawatt.

"Yang urgent sekarang supaya tidak ada tumpang tindih jalur pipa gas. Karena penghambat penyaluran gas yang terkait 35 ribu watt," kata Hidayat.

Sebelumnya rencana pengelolaan pipa gas bakal disatukan telah jadi sorotan sejak akhir 2013 hingga 2014. Ketika itu dikabarkan Pertagas bakal disatukan dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Kabar merger PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan Pertagas pun kembali muncul ke permukaan pada akhir 2015.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Minggu 22 November 2015, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Heri Yusup menuturkan pihaknya belum menerima pernyatan resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham seri A Dwiwarna terkait pelaksanaan aksi korporasi tersebut.

"Apa bila dikemudian hari terdapat kepastian mengenai rencana pelaksanaan aksi korporasi itu, maka perseroan akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pemangku kepentingan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku, dan demikian juga pelaksanaan aksi korporasi itu akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Heri. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini