Sukses

31 Perusahaan Tambang Mangkir Lapor Data Pajak, Ini Daftarnya!

Dari total 172 perusahaan migas yang masuk dalam cakupan laporan rekonsiliasi, sebanyak 10 partner tidak melapor data penerimaan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 31 perusaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas (migas) tercatat tidak melaporkan data-data penerimaan negara dalam bentuk pajak atau non pajak. Berikut data laporan terbaru EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) 2012-2013 dari Tim Transparansi Industri Ekstraktif.

Ketua Tim Pelaksana Transparansi Industri Ekstraktif, Montty Giriana mengungkapkan, dari total 172 perusahaan migas yang masuk dalam cakupan laporan rekonsiliasi, sebanyak 10 partner tidak melapor data penerimaan. Sebanyak 174 perusahaan migas itu terdiri dari 72 operator dan 102 partner.

Berdasarkan hasil penerimaan pajak dari sektor migas untuk periode 2012-2013, persentasenya sebesar 1,09 persen dan 0,37 persen. Sementara dari 108 perusahaan minerba yang masuk dalam cakupan rekonsiliasi, sebanyak 21 perusahaan tidak melapor.

"Jadi alasan tidak melapor macam-macam, ada yang tutup karena margin kecil, pengalihan kepemilikan atau tidak ada tanggapan (no respons). Kami mempertanyakan apa mungkin mereka tidak nyaman untuk lapor data penerimaan," ucap Montty di kantornya, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Lebih jauh dijelaskannya, perusahaan tambang dan migas tersebut tetap membayar kewajibannya, seperti pajak, royalti sehingg menyumbang ke penerimaan negara. Namun mereka tidak melaporkan datanya sehingga muncul pembandingan atau rekonsiliasi.

"Jadi ini bukan loss, mereka sudah membayarkan tapi tidak dilaporkan ke EITI. Kita ingin tahu mereka klaim bayar berapa, selisihnya berapa. Kan pasti ada perbedaan perhitungan antara perusahaan dan pemerintah," terang Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian itu.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Soeharto, Emil Salim menyatakan, seluruh elemen masyarakat perlu membongkar ketidaktransparan perusahaan minyak dan tambang itu.

"Kalau mereka tidak lapor, mana kita tahu mereka bayar pajak atau tidak. No respons, tidak ada dokumen. Ketidaktransparan ini harus dibongkar, jangan sampai mereka sembunti-sembunti, karena kita harus buka transparansi industri kepada seluruh masyarakat," tegas Emil. 

Untuk diketahui, EITI melaporkan informasi tentang pembandingan atau rekonsiliasi antara penerimaan oleh pemerintah dengan informasi pembayaran yang disetorkan perusahaan esktraktif (perusahaan migas dan pertambangan minerba) yang beropeasi di Indonesia. Selain itu, laporan juga berisi informasi kontekstual yang dapat menjadi referensi penting bagi masyarakat.

Daftar 10 perusahaan migas yang mangkir melaporkan data penerimaan pajak atau non pajak:

Tabel data perusahaan tambang 1
Daftar 21 perusahaan tambang minerba yang mangkir melaporkan data penerimaan pajak atau non pajak maupun royalti:
Tabel data perusahaan tambang 2

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

Video Terkini