Sukses

Mau Naikkan Iuran, YLKI Minta BPJS Kesehatan Terbuka soal Data

Ketua Bidang Pengaduan YLKI Sularsih mengharapkan BPJS Kesehatan dapat memberikan keterbukaan data seperti jumlah dana dan anggota.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta BPJS Kesehatan terbuka mengenai data kepada publik. Hal itu menanggapi rencana BPJS yang bakal menaikkan jumlah iuran tahun depan lantaran jumlah klaim tahun ini membengkak.

"Kalau dinaikkan, pelayanan publik harus ada keterbukaan data di BPJS Kesehatan. Berapa jumlahnya harus dibuka, berapa dana dibuka, siapa anggotanya," kata Ketua Bidang Pengaduan YLKI Sularsih kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dia mengatakan, keterbukaan merupakan hak konsumen BPJS Kesehatan. Apalagi, dia bilang kepengelolaan dana tersebut tidak rapi. Selain itu, untuk menaikan tarif pun mesti mempertimbangkan fasilitas yang diberikan oleh BPJS.

"Tarif premi, kalau naik bukan biaya tapi pelayanannya. Sudah lebih baik atau tidak, harusnya tanggung jawab pemerintah memberikan jaminan kesehatan," tambah dia.

Sularsih mengatakan, perbaikan fasilitas mesti dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Lantaran, sejak masyarakat akan bergabung pun ke badan tersebut tidak mudah. Sebut saja, untuk pendaftaran online mesti ada batasan sampai pukul 17.00. Kemudian, untuk iuran juga menggunakan ATM. "Padahal tingkat literasi masyarakat masih 20 persen," tutur dia.

Lalu ketika  menjadi anggota pun dibuat bingung karena tidak jelas apa saja yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan. "Prosedur klaim mana yang di cover dan tidak di cover," tandas dia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan masih mengalami ketidakseimbangan antara jumlah iuran dan jumlah klaim pada tahun depan.

Pada tahun ini, jumlah klaim yang masuk lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah iuran yang masuk. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menjelaskan, untuk memecahkan masalah ketidakseimbangan antara iuran dan klaim tersebut, perusahaan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan untuk menaikkan jumlah iuran pada 2016 nanti.

"Tadi kami sudah diskusikan, tapi estimasi dulu, dihitung, kemudian dilihat bagaimana kemampuan masyarakat, kemudian kami harus siapkan semua data dengan baik. Pastinya kami tidak akan menganggu kelas III, yang kami bicarakan untuk kelas I dan II," kata Fahmi. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • YLKI merupakan singkatan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

    YLKI

Video Terkini