Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pengendara Go-Jek Ikut Jaminan Sosial

Ketika pengendara Go-Jek mengalami risiko akibat kecelakaan kerja, semua biaya perawatan ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis.

Liputan6.com, Yogyakarta - Melihat banyaknya Kasus kecelakaan pengendara kendaraan bermotor di Yogyakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta menghimbau Manajemen Go-Jek di Yogyakarta untuk memperhatikan sekaligus mempelopori keselamatan kerja pengendara Go-jek.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Moch Triyono menjelaskan, risiko sosial yang dihadapi pengemudi Go-jek cukup komplek, di samping rawan terjadi kecelakaan dalam berkendara, juga waktu kerja yang tidak mengenal kondisi dan situasi.

"Mereka bekerja pagi, siang dan bisa malam hari, apalagi ketika cuaca tidak kondusif di lapangan, ini sangat rentan terhadap resiko sosial yang dihadapi" ujar Tri dalam keterangannya, Selasa (24/11/2015).


Sebagai lembaga publik yang membidangi proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program perlindungan dasar bagi para pekerja baik disektor formal maupun informal, program tersebut diantaranya, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pengemudi Go-jek bisa ikut dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan dua proteksi program ini manfaatnya dapat mengurangi beban hidup keluarga, manakala terjadi resiko sosial yang dihadapi saat bekerja" ungkap Tri.

Tri menambahkan jika para pengerndara mengikuti program itu, ketika mengalami risiko akibat kecelakaan kerja, semua biaya perawatan ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis.

Begitu pula dengan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris nantinya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 48 juta dan untuk meninggal karena kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp 24 juta.

"Beasiswa sebesar 12 juta juga diberikan kepada anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja," tambah Tri.‎ (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PT Gojek Indonesia atau bisa juga disebut Gojek adalah sebuah layanan jasa berbasis aplikasi.
    PT Gojek Indonesia atau bisa juga disebut Gojek adalah sebuah layanan jasa berbasis aplikasi.

    GoJek

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan