Sukses

Daftar Barang Tak Sesuai SNI yang Telah Dimusnahkan Kemendag

Produk tak ber-SNI yang telah ditemukan dan kemudian dimusnahkan adalah selang karet untuk kompor gas merk Gaskita.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan terus berusaha untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia terhadap produk yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengawasi barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia(SNI).

Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo menjelaskan, salah satu langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen adalah dengan melakukan pemusnahan beberapa produk yang tidak sesuai dengan SNI.

Ia mencontohkan, produk tak ber-SNI yang telah ditemukan dan kemudian dimusnahkan adalah selang karet untuk kompor gas merk Gaskita dengan kode produksi SC-0911 di Jakarta sebanyak 1.990 unit, pompa air listrik merk MTY tipe GP-125 di Tangerang sebanyak 75 unit, pompa air listrik merk national ataqua tipe GP-125 di Surabaya sebanyak 147 unit.


"Barang-barang tersebut akan dimusnahkan karena tidak memiliki standar nasional Indonesia. Makanya, sering terjadi kebakaran akibat dari barang-barang yang tidak sesuai dengan SNI,"ucapnya di Jakarta, Selasa, (24/11/2015).

Widodo juga menjelaskan, bukan peralatan rumah tangga saja yang masuk dalam pengawasan Kementerian Perdagangan, namun juga barang-barang lain seperti helm kendaraan bermotor roda dua merk Index dan LTD sebanyak 72 unit, televisi tabung rekondisi merk mitochiba 14 inci, dan masih banyak lagi.

Ia melanjutkan, Kementerian Perdagangan juga telah melakukan pembekuan dan pencabutan nomor pendaftaran barang (NPB) sebanyak 92 nomor.

"Hasil dari NPB terdapat 92 nomor yang dibebukan dengan alasan hasil dari pengawasan Ditjen PBBJ, Ditjen PMB, Ditjen Standarisasi, perubahan pada SPPT SNI, SPPT SNI dibekukan dan permohonan penghentian SPPT SNI,"tambahnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengubah pelaksanaan pengawasan pra pasar terhadap barang yang diberlakukan SNI secara wajib. Perubahan pelaksanaan pengawasan pra pasar terhadap barang yang diberlakukan SNI secara wajib melalui proses, SPB (Transaksional), menjadi NPB (non transaksional), di upload ke cnsw yang akan digunakan sebagai lampiran PIB.

"Untuk melakukan perubahan pengawasan pra pasar terhadap barang diberlakukan secara wajib dengan melakukan beberapa proses, seperti SNI secara wajib melalui proses, SPB (Transaksional), menjadi NPB (non transaksional), di upload ke cnsw yang akan digunakan sebagai lampiran PIB,"tutup Widodo. (Apr/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.