Sukses

Tengok Cara Pemerintah Turunkan Harga Gas

Gas yang dijual oleh pihak swasta tersebut tidak boleh dijual ke ke penjual berikutnya tetapi harus langsung ke konsumen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkalim telah memiliki cara untuk menertibkan tata kelola gas. Penertiban tata kelola gas tersebut diharapkan bisa menekan harga gas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015. Salah satu pasal yang tertuang dalam aturan tersebut adalah memberikan alokasi gas untuk penjual gas swasta dengan syarat memiliki infrastruktur pipa sendiri.

"Jadi yang dapat alokasi gas ya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha lainnya yang mendapat pasokan gas, asal miliki infrastruktur,"kata Wirat, di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu ‎(25/11/2015).


Ia menambahkan, gas yang dijual oleh pihak swasta tersebut tidak boleh dijual ke ke penjual berikutnya tetapi harus langsung ke konsumen. Artinya, tidak ada lagi perdagangan gas berjenjang atau berlapis.  Dengan tidak adanya penjualan gas berlapis tersebut akan mendorong harga gas menjadi lebih murah karena pihak yang mengambil untung tidak banyak.

"Gas yang dijual harus ke pengguna akhir, sehingga tidak berlapis tata jualnya," ‎ tegas Wirat.

Untuk penjual swasta yang mendapat alokasi gas tetapi tidak punya infrastruktur, pihaknya akan menahan pasokan gas sampai penjual tersebut memiliki infrastruktur, dengan begitu dapat memicu pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.

"Tentang trader yang tidak miliki fasilitas, kita dorong harus miliki fasilitas, bisa saja sudah dapat bisa langsung membangun fasilitas yang berniaga gas memiliki fasilitas," pungkasnya.

Sebelumnya, pengamat migas meminta kepada Menteri ESDM Sudirman Said untuk konsisten dan berkomitmen penuh menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan, menteri ESDM harus berkomitmen untuk memberikan alokasi gas pada badan usaha yang konsisten dalam membangun infrastruktur gas bumi di Indonesia.

"Di sektor gas, Menteri ESDM pernah mengatakan ingin memberikan alokasi gas kepada mereka yang punya fasilitas, jadi harus konsisten. Oleh sebab itu ia seharusnya tidak menarik Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang telah berlaku beberapa minggu tersebut," jelasnya.

Marwan pun berharap agar kebijakan yang ada tidak cepat berubah. Menurutnya, Permen ESDM No 37/2015 sudah tepat dengan tujuan utama menekan liberalisasi sehingga trader gas abal-abal yang tak punya infrastruktur yang merugikan industri dan masyarakat. Pengelolaan setiap sektor energi primer termasuk gas harus merujuk ke Pasal 33 UUD 1945 yang artinya harus dinikmati rakyat banyak.

Untuk mewujudkannya, alokasi gas harus diserahkan ke BUMN lalu diterapkan monopoli alamiah karena dampak dari trader gas tanpa infrastruktur begitu nyata.

"Dampak negatif sebelum ada Permen Nomor 37 Tahun 2015 sudah jelas, alokasi tidak tepat sasaran, melahirkan trader bertingkat yang berujung harga mahal. Ini fakta-fakta bahwa upaya liberalisasi sektor gas harus dihentikan," tegas Marwan. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari

    Gas Bumi

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

Video Terkini