Sukses

Cara Ini Bisa Bikin RI Keruk Untung dari Divestasi Freeport

Bila Freeport Indonesia menerbitkan saham baru maka dapat menarik dana asing masuk ke pasar modal Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendesak PT Freeport Indonesia‎ melakukan divestasi saham sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak 2019 mendatang. Caranya dengan melalui penawaran saham perdana (Innitial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apakah divestasi ini akan memberi keuntungan bagi Indonesia atau justru sebaliknya?. Mantan Direktur Utama BEI, Ito Warsito menyarankan agar pemerintah mengawal proses divestasi PT Freeport Indonesia. Langkah paling benar, menurut Ito, melalui penerbitan saham baru, bukan melepas saham induk usahanya Freeport Mc-Moran yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

"Kalau Freeport Mc-Moran yang disuruh mendivestasikan sahamnya di Freeport Indonesia, kita tidak akan menikmati keuntungan dari sana. Kenapa? Itu uangnya Freeport Mc-Moran yang akan dia bawa lagi ke AS," ujar Ito usai ditemui di acara Economic Insight South East Asia Quarterly Briefing Q4 2015 di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Sambung Ito, PT Freeport Indonesia seharusnya didesak untuk go public dengan cara penerbitan saham baru sehingga menarik aliran dana masuk ke pasar modal. Dana segar dari penerbitan saham baru tersebut, kata Ito yang saat ini sebagai Pengamat Pasar Modal, dapat digunakan untuk ekspansi di Indonesia, khususnya tambang bawah tanah Grasberg, Papua.

"Kalau Freeport Indonesia listing di BEI dengan menerbitkan saham baru, maka uang yang masuk akan menjadi uang Freeport Indonesia. Hasilnya balik lagi untuk investasi tambang bawah tanah yang sedang digarap. Pembelian saham oleh investor pasar global akan mendorong masuknya uang ke Indonesia sebagai cash inflow, bukan outflow," tegas Ito.

Dengan demikian, ia mengaku, secara tidak langsung dapat ikut menolong rupiah, termasuk memberi sentimen positif di pasar modal Tanah Air karena jumlah divestasi yang cukup besar.

Namun kendala IPO bagi perusahaan tambang asing ada di regulasi. Ito meminta pemerintah dan otoritas pasar modal untuk ‎mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam regulasi ini, perusahaan tambang asing tidak diberikan peluang untuk melakukan divestasi lewat IPO.

"Peraturan saat ini sudah memberikan pola divestasi yang berurutan, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN lalu swasta nasional. Tapi tidak ada pilihan melalui IPO. Jadi menurut saya pemerintah perlu mengubah PP 77 Tahun 2014," harap Ito.(Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini