Sukses

Usaha Ruang Pendingin Kini Dibuka Buat Asing

Pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi bidang usaha di panduan investasi yakni jasa ruang pendingin (cold storage) akan dibuka untuk asing. Langkah ini sebagai upaya menarik minat investasi dari asing guna mendukung prioritas industri maritim serta pengembangan perekonomian Indonesia.

Dengan membuka sektor cold storage kepada asing, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor perikanan dan hasil laut Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengaku dibukanya bidang usaha cold storage merupakan usulan dari Kementerian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kalangan pelaku usaha sektor pengolahan perikanan.
 
“Dasar dari usulan untuk membuka sektor tersebut adalah untuk menarik investasi asing langsung pada sektor industri pendukung sektor kelautan dan perikanan serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, dan transfer teknologi,” ujar Franky dalam keterangannya, Senin (30/11/2015).
 
Dalam regulasi panduan investasi Perpres 39 tahun 2014, bidang usaha cold storage masuk ke sub sektor perdagangan dengan pembatasan kepemilikan modal asing serta lokasi. Adapun ketentuannya, untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali, maksimal kepemilikan asing 33 persen. Sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku,dan Papua, maksimal 67 persen.
 
Upaya untuk membuka bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong minat investasi dari investor asing. Bila mengacu pada perbandingan regulasi panduan investasi Perpres 36 Tahun 2010 dalam periode 25 Mei 2010-22 April 2014 yang belum mengatur batas kepemilikan saham asing di bidang usaha cold storage, tercatat 5 proyek dari investor asing senilai US$ 72 juta.
“Nilai ini merosot drastis menjadi hanya 2 proyek senilai US$ 5,3 juta dengan pemberlakuan Perpres 39 Tahun 2014 yang membatasi kepemilikan asing sebesar 33 persen di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali serta 67 persen untuk wilayah lainnya. Sementara, realisasi investasi PMDN dari bidang usaha tersebut hanya 1 proyek senilai Rp 3,1 miliar,” jelas dia.
 
Franky menambahkan, usulan yang masuk menyebutkan bidang usaha tersebut akan dibuka 100 persen tanpa ada pembatasan terkait lokasi. “Jadi mau di Jawa, Sumatra dan Bali juga bisa 100 persen. Usulan kementerian teknis ini sejalan dengan usulan pelaku usaha dan asosiasi bisnis yang menyampaikan ke BKPM,” tutur dia.
 
Beberapa argumentasi yang disampaikan pelaku usaha saat menyampaikan masukan ke BKPM di antaranya yang pertama adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberagaman produk di Indonesia.
 
Selain itu, juga sebelum proses produksi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelumnya, sebelum memutuskan melakukan produksi di Indonesia.
 
“Dalam tahapan supply chain tersebut ketersediaan fasilitasi ruang pendingin menjadi suatu aspek yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini sudah sering disuarakan, terutama untuk komunitas nelayan,” pungkasnya.
 
BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.