Sukses

50% ABK RI Bekerja Secara Ilegal di Kapal Asing

Akibat bekerja secara ilegal, para ABK tersebut rentan alami tindak kekerasan bahkan jadi korban perdagangan manusia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, hingga saat ini masih banyak anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja pada kapal asing yang belum terdaftar atau bekerja secara ilegal.

Dia menjelaskan, dari 210 ribu orang warga Indonesia yang bekerja sebagai ABK di negara lain, sekitar setengahnya belum terdaftar sebagai tenaga kerja resmi di negara tempatnya bekerja.

"Ada 210 ribu orang Indonesia yang bekerja di perikanan di kapal ikan asing. Data-data tersebut dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan NGO (LSM) internasional. Namun sekitar 40 persen-50 persennya tidak terdaftar," ujar dia di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Susi menyatakan, akibat bekerja secara ilegal, para ABK ini rentan mengalami tindak kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak mendapatkan kehidupan yang layak selama bekerja. "Mereka bahkan jadi korban perdagangan manusia," lanjut dia.

Susi mencontohkan, adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh ABK Indonesia yang bekerja untuk kapal-kapal milik Korea dan Taiwan yang beroperasi di perairan Selandia Baru.

"Ada beberapa fakta, ada 61 ribu orang Indonesia yang bekerja di perairan Selandia Baru, di 500 kapal Korea dan Taiwan," kata Susi.

Susi menuturkan, dirinya mendapatkan laporan adanya indikasi tindak pelanggaran HAM yang dialami oleh para ABK Indonesia tersebut. Hal ini tengah ditelusuri oleh pemerintah Indonesia dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah Selandia Baru.

"Mereka diperlakukan sangat buruk di bawah standar kemanusiaan, mereka hidup di bawah kebutuhan hidup layak. Mereka selalu berpindah dari kapal ke kapal lain di laut lepas," tandas dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.