Sukses

YLKI Tolak Skema Tarif PLN Terbaru

Formulasi tarif otomatis oleh PLN sepintas terkesan bagus dan menguntungkan pelanggan.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak skema atau formulasi penyesuaian tarif listrik yang dilakukan PT PLN (Persero) per 1 Desember 2015. Lembaga ini beralasan tarif tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama pelanggan golongan non subsidi.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menganggap, ‎formulasi tarif otomatis oleh PLN sepintas terkesan bagus dan menguntungkan pelanggan. Namun pada akhirnya, diperkirakan Tulus, ujung dari penerapan skema baru tersebut dapat menambah beban masyarakat.

"Jadi tarif adjustment (tarif otomatis) ini harus ditolak karena melanggar konstitusi. Alasannya menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar) yang harus diintervensi negara, pemerintah," kata Tulus dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Menurut dia, persoalan yang membelit masalah tarif listrik akibat pasokan energi primer merupakan kesalahan pemerintah. Tapi negara justru menimpakan kesalahan itu kepada masyarakat untuk menanggungnya dengan pemberlakuan tarif penyesuaian.


"Pemberlakuan penyesuaian tarif pada Desember ini juga tidak tepat  karena daya beli masyarakat masih rendah. Tarif adjustment akan memukul daya beli masyarakat. Besaran tarif adjusment siapa yang mengaudit? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya secara reguler mengaudit penyesuaian tarif sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel," terang Tulus.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto sebelumnya menjelaskan, perubahan tarif listrik tersebut menyesuaikan perubahan nilai tukar mata rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut," jelas dia.‎

Pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 Volt Ampere‎ – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) saat November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada Desember 2015.

Sedangkan untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif penyesuaian. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.

Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tarif penyesuaian.  Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Pelanggan yang mengalami penurunan tarif adalah pelanggan golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 Volt Ampere‎ – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas dari Rp. 1.533 per kilo Watt hour (kWh) saat November 2015 menjadi Rp. 1.509 per kWh pada Desember 2015.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini