Sukses

SKK Migas Ingin Selesaikan Kasus Ini ke Pengadilan Internasional

SKK Migas harap ada kerja sama dengan pihak kejaksaan agung untuk penyelesaian di pengadilan arbitrase.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana ‎Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas ingin menyelesaikan perselisihan pembayaran biaya ganti kegiatan operasi (cost recovery) yang dilakukan Kontraktor Kontrak kerja sama (KKKS) ke pengadilan internasional arbitrase.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, dalam kontrak (Production Sharing Contract/PSC) telah ditetapkan untuk menyelesaikan perselisihan dalam perhitungan cost recovery‎ dibawa ke arbitrase.

"Kalau sudah ada temuan cara penyelesaiannya sepeti apa kami lihat kembali kontrak dalam PSC-nya. Itu diatur beberapa aspek kalau terjadi disputes dikirimkan proses arbitras tulisannya seperti itu," kata Amien, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Amien menuturkan, saat ini belum ada perselisihan yang diselesaikan di arbitrase. Pihak SKK Migas juga menilai masih banyak beda pendapat untuk membawanya dalam penyelesaian perselisihan ke arbitrase.

‎"Kami belum menyelesaikan arbitrase karena itu ada banyak beda pendapat yang ‎menggantung," tutur dia.

Ami‎en mengungkapkan, dalam arbitrase pihak yang kalah akan membayar tuntutan selain itu juga membayar biaya jasa pengacara lawannya. Karena itu, SKK Migas belum berani mengajukan penyelesaian perselisihan di arbitrase.

"Kemampuan SKK Migas masuk arbitrase belum ada kita harus siap menyusun kemampuan dulu untuk masuk arbitrase. Yang kalah yang bayar kemudian biaya pengacara juga. Kami belum melakukan assesment untuk mengajukan ke arbitrase," ujar dia.

Amien berharap, ada kerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam perselisihan pembayaran cost recovery, terdapat temuan mayoritas terjadi pada pembayaran pajak dengan porsi 18 persen.

"Kami sangat berharap bantuan kejaksaan untuk Pengacara Negara. Kami sebernarnya ingin menyelesaikan dispute untuk ke arbitrase," pungkas Amien. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.