Sukses

Pemerintah dan DPR Rapat di Hotel, Ini yang Dibahas

Rapat tersebut membahas secara lebih detail dan komprehensif tentang Daftar Investarisasi Masalah (DIM).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR akan menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di hotel mewah, Intercontinental-MidPlaza, malam ini (30/11/2015). Rapat tersebut membahas secara lebih detail dan komprehensif tentang Daftar Investarisasi Masalah (DIM).

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menerangkan, DPR telah menyiapkan DIM dari RUU 409 DIM dengan catatan DIM yang diajukan 70 DIM yang tetap dan 23 DIM masuk dalam perubahan. DIM terbesar ada di substansi 315, DIM yang masuk penjelasan ada 1 DIM.

"Kami sudah membuat kompilasi atas DIM ini dan kluster. Yang menggembirakan, keempat institusi keuangan tertinggi sudah menyatukan pandangannya sehingga proses pembahasan RUU JPSK lebih cepat tuntas," ujar di Gedung DPR, hari ini.

Rapat Panja RUU JPSK diagendakan pemerintah dan Komisi XI DPR di Hotel Intercontinental-MidPlaza, Jakarta. Pembahasan ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian sebelum masa sidang berakhir 18 Desember 2015.

Ketika ditanyakan mengenai alasan yang mengharuskan rapat berlangsung di hotel berbintang, Fadel membela diri. "Dari dulu begitu terus, tahun ke tahun dari zaman Pak Wahono, Mulyadi begitu kalau mau buat UU. Saya kan mengikuti, sudah jadi kebiasaan. Anggarannya kecil kok, tidak besar," ucap Fadel.

Substansi Pokok RUU JPSK Tahun 2015 yang akan dibahas dalam Rapat Panja malam ini, antara lain meliputi :

1. Pencabutan Perppu JPSK

- Sudah selesai

2. Ruang lingkup

sistem keuangan meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan dengan tujuan untuk mencegah domina effect, meliputi:

- Permasalahan pada sistem pembayaran
- Permsalahan likuiditas yang mengarah kepada insolvensi lembaga keuangan sehingga memicu contangion
- Permsalahan likuiditas di pasar uang

3. Penyelenggara JPSK

- Penyelenggara

a. Koordinasi dalam rangka pemantauan dan stabilitas sistem keuangan dilakukan oleh KSSK, b. penanganan krisis dilakukan oleh Dewan Manajemen Krisis.

- Pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stanilitas sistem keuangan (SSK):

a) SSK ditangani oleh berbagai lembaga/otoritas keuangan karena itu harus ada mandat atau wewenang yang jelas: BI, OJK, Kemenkeu dengan catatan di Jepang ada salah satu mandat Kemenkeu adalahprevention of systemic Risk of Fianncial Market melaui financial stabilitation division.

b) Keterhubungan antara kondisi perusahaan/ firm specific dan system issues; micro prudential, macro prudential, dan bussiness conduct.

c) Koordinasi antar otoritas dan pertukaran informasi; BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS.

d) Penetapan Bank SIB dan non SIB.
e) Recovery and resolution plan; OJK, BI, dan LPS.
f) InterVensi awal terhadap permasalahan SSK: bantuan likuiditas, peran BI sebagai Lender of Resort).

- Penanganan krisis;

a) Mekanisme manajemen krisis,
b) Dewan Manajeemn Krisis,
c) Penetapan credible contingency plan,
d) penjaminan data nasabah,
e) Penanganan melalui private solution, dan
f) Penggunaan dana publik

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4. Penetapan dampak sistemik, mengikuti mekanisme manajemen krisis (3a)



4. Penetapan dampak sistemik, mengikuti mekanisme manajemen krisis (3a)

5. Penanganan masalah bank melalui private solution

- Mengikuti penanganan krisis poin 3e
- Sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK

6. Penanganan masalah likuiditas

- Mengikuti penanganan krisis poin 3f
- Sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK

7. Penanganan Masalah Solvabilitas

- Mengikuti penanganan krisis poin 3e
- Sinkronisasi dengan UU OJK

8. Penanganan permasalahan sejumlah bank yang berjumlah masif

- Perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal (bank resolution), baik yang berdampak sistematik maupun non-sistematik sesuai UU LPS

9. Perlindungan hukum untuk KSSK

- Tersirat adanya keengganan pengambilan keputusan (misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto) sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas (Fik/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.