Sukses

PLN Harus Rogoh Rp 2,4 Triliun karena Pencabutan Subsidi Ditunda

Mulai Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjusment.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mencatat telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 2,4 triliun untuk menambahi subsidi listrik golongan 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2200 VA selama 7 bulan. Penambahan tersebut harus dilakukan karena pemerintah menunda rencana pencabutan subsidi.

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, mengatakan kedua golongan tersebut seharusnya sudah dicabut subsidinya dan menggunakan skema tariff adjusment sejak Januari 2015 seperti 10 golongan pelanggan yang lain.

Namun pemerintah membatalkan rencana pencabutan subsidi tersebut dan menunda hingga April 2015. Dalam 4 bulan tersebut, pemerintah harus menutupi subsidi dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan (APBNP) sebesar Rp 3 triliun.

"Kalau mengikuti keputusan DPR itu memerintahkan agar pemerintah mengurangi subsidi listrik per 1 Januari 2015. Namun khusus untuk 1.300 VA dan 2.200 VA ditunda pelaksanaannya," kata Benny di kantor ‎Pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).


Setelah 4 bulan, pemberian subsidi untuk kedua golongan tersebut tetap dilanjutkan. Namun bukan pemerintah lagi yang menalangi dananya, tetapi berasal dari internal PLN dengan melakukan efisiensi. Dari Mei hingga November 2015, PLN merogoh dana Rp 2,4 triliun.

"Direksi memutuskan akhirnya ini ditunda, menghadap menteri. Menteri mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa memberi subsidi lagi. Akhirnya PLN mengambil risiko dengan melakukan efisiensi untuk menutup subsidi yang harusnya diberikan," katanya.

Menurut Benny, PLN menilai pencabutan subsidi saat Mei ‎tidak pas karena saat itu masyarakat sedang mengeluarkan uang cukup besar untuk tahun ajaran baru sekolah dan kedua golongan tersebut habis mengalami kenaikan tarif pada 2014.

"Direksi menilai waktunya belum pas karena waktu anak sekolah. Beban biaya golongan ini cukup tinggi. Beban biaya kenaikan cukup besar karena ada kenaikan pada 2014," ia menjelaskan. 
ta
Untuk diketahui, PLN memastikan bahwa golongan pelanggan rumah tangga 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA mengalami pemberlakukan tariff adjustment mulai‎ Desember 2015. Artinya, kedua golongan pelanggan tersebut sudah tidak lagi dapat subsidi dan akan diberlakukan penyesuaian berdasarkan perubahan nilai tukar rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.

"Mulai Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment," tutur Pelaksana Tugas Kepala Satuan Komunikasi Korporat‎ Bambang Dwiyanto.

Bambang mengatakan penerapan tarif listrik kedua golongan pelanggan tersebut mengikuti penerapan tariff adjusment seperti 10 golongan tarif lainnya yang sudah diberlakukan penyesuaian sejak 1 Januari 2015 lalu. (Pew/Gdn)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini