Sukses

Ini Usulan agar Skema Tarif Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Tidak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA merupakan masyarakat mampu.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai menerapkan penyesuaian tarif terhadap golongan pelanggan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA per 1 Desember 2015. Dengan penyesuaian ini, dua golongan pelanggan tersebut kini sudah tidak lagi mendapatkan subsidi.

Direktur Eksekutif Insitute for Development for Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pencabutan subsidi pada kedua golongan pelanggan listrik tersebut kurang adil. Pasalnya tidak semua pelanggan listrik dengan daya 1.300 VA merupakan masyarakat mampu.

Menurut dia, agar lebih adil dan subsidi listrik yang diberikan lebih tepat sasaran maka, PLN harus mengubah mekanisme pemberian subsidi yang saat ini berdasarkan golongan menjadi skema tarif progresif.

"Supaya adil, PLN harus punya sistem baru. Sebenarnya sederhana dan punya asas keadilan, yaitu bikin skema dengan tarif progresif," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/12/2015).


Dia mencontohkan, jika saat ini golongan pelanggan yang masih mendapatkan subsidi yaitu pengguna listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA, maka skemanya diubah dengan memberikan subsidi pada penggunaan listrik dasar yang sebesar 80 kilowatt per jam (KWH).

"Subsidi bisa diberikan untuk pengguna minimal atau basic needs yang sebulan hanya 80 KWH. Misalnya, berarti yang tarif 0-80 kwh itu beri tarif yang murah (subsidi)," kata dia.

Enny mengungkapkan, masyarakat yang menggunakan listrik hanya sebesar 80 kwh ini dapat pastikan masuk kategori miskin karena tidak menggunakan peralatan elektronik yang menyedot daya listrik yang besar.

"Orang miskin itu kan tidak punya kulkas, AC, mesin cuci, sehingga kalau pun dia pasang daya yang 1.300 VA tapi penggunaan hanya 80 kwh, berarti dia sudah dapat subsidi," jelas Enny.

Kemudian PLN juga bisa mengatur besaran tarif secara progresif. Dengan demikian, semakin banyak penggunaan listriknya maka biaya yang harus dikeluarkan pun semakin mahal.

"Kemudian misalnya diatur dari 80 kwh-150 kwh ratenya naik. Selanjutnya semakin tinggi dan semakin naik. Dengan begini juga akan mendorong orang hemat energi dan PLN lebih jelas. Dari pada PLN ribet berdasarkan datanya dari TNP2K. Karena dari itu yang miskin sekali bahkan tidak punya listrik. Jadi tidak bisa pakai data itu," tandasnya.(Dny/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.