Sukses

PLN Jamin Tak Cabut Subsidi Listrik Pelanggan UKM

Pelaku bisnis skala kecil perlu dilindungi karena sektor tersebut merupakan penggerak perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan tetap memberikan subsidi tarif listrik kepada Usaha Kecil Menengah‎ (UKM) agar tidak mengganggu kegiatan perekonomian nasional.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, ‎pelaku bisnis skala kecil perlu dilindungi karena sektor tersebut merupakan penggerak perekonomian dan bersinggunang langsung dengan masyarakat.

"Kami (PLN), pemerintah menganggap bisnis kecil perlu dibantu karena mereka yang menggerakkan perekonomian seperti warung makan, fotocopy itu jumlahnya banyak‎," kata dia di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Dia mengatakan subsidi tetap dipertahankan meski pelanggan UKM banyak yang menggunakan listrik berdaya 1.300 dan 2200 Volt Amper (VA).

Sebaliknya, pencabutan subsidi berlaku bila pelanggan dengan daya listrik tersebut masuk kategori rumah tangga. PLN sudah tidak menyubsidi terhitung Desember 2015 ini.

Direktur Eksekutif Insitute for Development for Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, pencabutan subsidi pada kedua golongan tersebut semakin menekan daya beli masyarakat yang saat ini tengah anjlok.


"Dengan alasan apa pun baik karena subsidi tidak tepat sasaran. Yang namanya kenaikan harga akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Dampak dari penurunan ini jauh lebih sistematis daripada penghematan yang bisa dilakukan oleh PLN, itu pun kalau ada penghematan," jelas dia.

Dia menjelaskan, dengan kondisi saat ini, selain pelanggan pengguna listrik 1.300 VA yang mengalami kesulitan, penyesuaian tarif ini juga dikhawatirkan semakin menambah beban bagi industri kecil dan menengah (IKM) yang menggunakan listrik dengan golongan rumah tangga R-1 ini.

"Dalam kondisi daya beli masyarakat yang sangat rentan, orang-orang yang tidak miskin pun dalam tekanan ekonomi. Terlebih IKM, hampir semua pakai 1.300 VA. Mereka tidak terakomodasi dengan yang bisnis atau dunia usaha karena skala kecil dan tidak ada izin usaha sehingga pakai listrik rumah tangga. Ini jadi kontradiktif," jelasnya.

Dalam kondisi ekonomi yang belum kembali pulih seperti saat ini, kata Enny, seharusnya pemerintah memberikan insentif dan relaksasi baik bagi masyarakat maupun industri.

Dengan demikian, daya beli masyarakat akan meningkat dan IKM di dalam negeri juga tetap tumbuh.

"Pencabutan subsidi ini tidak tepat di tengah kondisi ekonomi dan daya beli merosot. Yang dilakukan pemerintah harusnya relaksasi, insentif, dan kemudahan. Ini akan mengambil porsi kemampuan masyarakat," tandas dia. ‎(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.