Sukses

Jokowi Diharap Segera Tunjuk Dirjen Pajak Baru

Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan digantikan oleh Ken Dwijugiasteadi yang masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Pajak.

Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengapresiasi keputusan Sigit mundur dan berharap kepada Ken Dwijugiasteadi untuk mencapai target penerimaan pajak lebih baik.

"Pengunduran diri itu sebagai sebuah contoh di tengah kegersangan teladan pejabat publik yang bersedia mundur ketika target gagal tercapai, walaupun Sigit sudah berupaya melakukan upaya-upaya terbaik dan memiliki dedikasi yang tinggi kepada negara," ujar Prastowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Dengan ditunjuknya Ken Dwijugiasteadi, Prastowo masih pesimistis target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294,25 triliun dapat tercapai. "Kalau tahun ini memang berat sih," cetusnya.

Ia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Dirjen Pajak baru dengan mempertimbangkan faktor akseptabilitas, kepemimpinan, kompetensi, dan integritas. Tujuannya agar jajaran Ditjen Pajak dapat segera bekerja dengan lebih baik.

"Kami nilai lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini adalah kandidat dari lingkungan internal," terangnya.

Lebih jauh Prastowo mengatakan, Dirjen Pajak yang baru diberi mandat sebagai dirjen transisional yang akan mempersiapkan pemenuhan prasyarat transformasi kelembagaan menuju Badan Penerimaan Perpajakan, bersama Menkeu dan pejabat terkait. Situasi transisional harus dijadikan momentum untuk melakukan perubahan dan perbaikan kualitas organisasi, sumber daya manusia (SDM), pelayanan, dan koordinasi kelembagaan.

DPR, sambungnya, tetap mendukung penuh reformasi dan transformasi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, antara lain percepatan penyelesaian amandemen RUU Perpajakan, dukungan anggaran, dan politik. Prastowo menjelaskan, Presiden perlu meninjau Perpres Nomor 37 Tahun 2015 karena pemotongan tunjangan kinerja berpotensi menimbulkan demotivasi pegawai pajak.

"Disarankan untuk menyempurnakan struktur remunerasi dan mengganti pinalti dengan tuntutan perbaikan kualitas SDM dan peningkatan kinerja. Tunjangan kinerja Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai bagian utuh Otoritas Perpajakan perlu dinaikkan," paparnya. (*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini