Sukses

Taspen Kerja Sama dengan Rumah Sakit Berikan Jamsos untuk PNS

Sampai saat ini, ada setidaknya 90 ahli waris PNS DKI Jakarta yang belum mendapatkan haknya.

Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) terus memaksimalkan berbagai programnya terutama dalam menyukseskan jaminan sosial (jamsos) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), khususnya untuk wilayah DKI Jakarta. Taspen akan bekerja sama dengan rumah sakit di Jakarta.

Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro mengatakan, apa yang dilakukan perseroan sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang biasa disapa Ahok.

‎"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit daerah, menunjuk mereka sebagai pengelola kecelakaan kerja," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (4/12/2015).

Mengenai jaminan sosial terutama Jaminan Kematian (JKM), dijelaskan Iqbal, sampai saat ini ada setidaknya 90 ahli waris PNS DKI Jakarta yang belum mendapatkan haknya. Hal ini karena belum adanya pembayaran premi dari Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Ahok mengaku‎ mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM) PNS yang dilaksanakan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen/Persero).

"Kami sangat mendukung apa pun yang dilakukan PT Taspen yang sudah menjadi kewajiban kami," kata Ahok.

Menurutnya jaminan ini memberikan kepastian kesehatan dan kematian bagi para PNS. Karena selama ini banyak PNS yang hanya mengandalkan uang operasional yang diberikan pemerintah.

Terkait biaya uang premi yang sejatinya berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, tapi hingga kini belum dibayarkan, Ahok mengatakan Pemda DKI akan secepatnya membayar. Dikatakan, anggaran untuk membayar uang premi sudah diajukan namun belum bisa dicairkan.

"Begitu uang tersebut keluar maka akan segera dibayarkan. Meskipun telat tetapi kami menjamin untuk segera dilunasi," kata Ahok.

Seperti diketahui sebelumnya, program JKK JKM ini juga sudah mendapat dukungan dari pemerintah. Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anggota Korpri, bukan saja semasa hidup tetapi juga ketika meninggal saat masih mengabdi. (*)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini