Sukses

Batas Waktu Pelepasan Saham Freeport Hingga 14 Januari 2016

Pemerintah telah melayangkan surat permintaan pelepasan saham kepada perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, batas waktu penawaran saham PT Freeport Indonesia ke Pemerintah‎ sampai 14 Januari 2016. Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukannya.

Direktur Jenderal‎ Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang yang melakukan penawaran saham memiliki waktu 90 hari.

Sedangkan PT Freeport Indonesia sudah bisa melakukan penawaran saham sejak 14 Oktober 2015, jika dihitung berdasarkan 90 hari maka batas akhir penawaran saham jatuh pada14 Januari 2016. "Mereka (Freeport Indonesia) diberi waktu selama 90 hari‎," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Bambang menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat permintaan pelepasan saham, ke perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut ‎sejak November 2015. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Kami masih menunggu penawaran dari mereka. Sampai sekarang mereka belum menyampaikan penawaran‎," tutur Bambang.

Sebelumnya Bambang mengungkapkan jika PT Freeport Indonesia tidak segera melakukan pelepasan saham pemerintah akan terus melakukan teguran. Jika teguran tersebut tidak diindahkan maka PT Freeport Indonesia bisa dinyatakan default.

"Mekanismenya, kalau mereka tidak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa default,‎" ujar Bambang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan di bawah tanah wajib melakukan disvestasi sebesar 30 persen.

Saat ini saham PT Freeport Indonesia sudah dimiliki pemerintah sebesar 9,36 persen, dan saham yang akan dilepas saat ini sebesar 10,64 persen, sedangkan sisanya 10 persen dilepas ‎pada 2019 atau tahun kelima setelah Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini