Sukses

Kebutuhan Jagung Nasional Capai 13,8 Juta Ton di 2016

Kebutuhan jagung di tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan kebutuhan jagung di tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Perindustrian mencatat kebutuhan jagung di Indonesia mencapai 13,8 juta ton pada 2016 nanti. Kebutuhan tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk industri pakan dengan jumlah kebutuhan mencapai 8,6 juta ton dan untuk pangan dengan jumlah kebutuhan mencapai 5,2 juta ton.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto‎ menjelaskan, kebutuhan jagung di tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan kebutuhan jagung di tahun ini. Pada tahun lalu, kebutuhan jagung mencapai 13,1 juta ton. jumlah tersebut terbagi menjadi dua yaitu untuk pakan sebesar 8,3 juta ton dan untuk pangan atau konsumsi dengan jumlah 4,1 juta ton. 

"Untuk di 2016 meningkat. Pakan jadi 8,6 juta ton, untuk pangan mencapai 5,2 juta ton," ‎katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/11/2015).


Panggah menambahkan, porsi jagung impor pada 2016 mencapai 3 juta ton. Jagung impor tersebut akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan indstri pakan ternak. "Tahun depan yang boleh diimpor ya sementara 3 juta ton. tadi tadi diputuskan," ujar Panggah.

Ia melanjutkan, jika dilihat darei jumlah pasokan di dalam negeri, kebutuhan pada tahun depan tersebut bisa tercukupi. Namun hal tersebut harus dengan syarat yaitu dengan tata kelola yang baik.

"Jadi kalau dari pasokan dan kebutuhan memang sudah cukup. Tapi ada faktor lain seperti ketersediaan dan harga. Jadi tidak hanya sekesar produksi sekian dan konsumsi sekian, tapi harus didalami bagaimana kualitas tata kelolanya," papar Panggah.

Dalam tata kelola ini, semua pihak harus menghitung di saat kebutuhan akan jagung cukup tinggi harus juga dipenuhi dengan adanya pasokan sehingga harga bisa terjangkau. Jangan sampai pasokan tinggi di saat kebutuhan rendah atau sebaliknya pasokan rendah di saat kebutuhan tinggi sehingga mendongkrak harga.

Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola tersebut harus segera dilakukan oleh instansi terkait untuk mengoptimalkan produksi jagung dalam negeri, sebelum pelarangan impor jagung diberlakukan.

"Ini saya kira yang jadi PR. kalau ini semua jelas pasti bisa didorong untuk bisa ambil dari dalam negeri, tapi kalau ini tidak jelas jangan sekali-kali langsung mengambil keputusan untuk tidak impor," tutup Panggah. (Pew/Gdn)



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.