Sukses

Konsultasi Pajak: Pembicara Seminar Harus Bayar Pajak?

Sering jadi pembicara seminar, bagaimana perlakuan perpajakannya?

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang admin Liputan6. terimakasih sudah diberikan kesempatan untuk berkonsultasi.

Saya mau nanya untuk peraturan perpajakan bagi orang pribadi yang membuat seminar dan juga mengisi seminar itu sendiri sebagai pembicara/pelatih, bagaimana perlakuan perpajakannya? Dan apa saja kewajiban perpajakannya?

Terimakasih admin Liputan6

Pengirim: Rival Christian <exhaustXXXX@yahoo.com>

Jawaban:

Yth. Saudara Rival Christian,

Apabila Saudara sendiri yang menyelenggarakan seminar dan Saudara bukan merupakan Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong melalui Surat Ketetapan dari Kantor Pajak maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 yang harus Saudara lakukan selaku penyelenggara seminar kepada pembicara seminar.

Selain itu apabila peredaran bruto (omzet) Saudara tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, Saudara juga akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh Final) dengan tarif 1 persen dari peredaran bruto tersebut. 

PPh Final wajib disetorkan setiap bulan sebesar 1 persen dari jumlah peredaran usaha pada bulan tersebut paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Untuk menghindari pemotongan PPh Pasal 21 oleh peserta seminar yang merupakan Wajib Pajak Badan, Saudara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara terdaftar.

Selanjutnya, apabila Saudara menjadi pembicara seminar maka Saudara akan dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara seminar merupakan Badan atau Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong atas  pemberian imbalan kepada bukan pegawai sehubungan dengan jasa yang Saudara berikan.

Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan kepada bukan pegawai adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto dan akan dikenakan tarif progresif  PPh Pasal 21.

Sebagai Pembicara, kegiatan Saudara tergolong sebagai Pekerjaan Bebas yang terkena PPh dengan menggunakan tarif umum sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) PPh (PPh Tidak Final).

Penghasilan Kena Pajak Saudara dalam hal ini akan ditentukan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak jika Saudara tidak wajib pembukuan.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 Salam,

 
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini