Sukses

Ada 248 Jenis Barang Tak Sesuai Aturan

Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 500 jenis barang yang diperjualbelikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran.

Pengawasan tersebut terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia serta manual dan kartu garansi.

Direktur Jenderal SPK Kemendag Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 500 jenis barang yang diperjual-belikan di masyarakat hingga kini.

Dari 500 jenis barang tersebut, untuk barang yang sesuai dengan SNI sebanyak 138 barang, yang tidak sesuai sebanyak 106 barang dan yang dalam proses uji laboratorium sebanyak 45 barang.

Untuk label berbahasa Indonesia, 43 barang telah sesuai dengan ketentuan, 75 barang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan untuk buku manual dan kartu garansi, sebanyak 26 barang sesuai ketentuan, 67 barang tidak sesuai ketentuan.

"Yang sesuai ini bukan sedikit tapi karena kita memang fokus pengawasan pada barang yang terindikasi tidak sesuai," ujar Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Secara total, dari 500 jenis barang yang dilakukan pengawasan tersebut, sebanyak 207 jenis barang telah sesuai ketentuan dari ketiga indikator tersebut, 248 jenis barang tidak sesuai dan 45 jenis barang masih dalam proses uji laboratorium.

"Yang tidak sesuai harus ditarik dari peredaran. Jadi ini harus hati-hati. Sebelumnya, barang saat masuk ke Indonesia wajib berlabel Indonesia. Tapi sekarang barang yang masuk tidak wajib berlabel, tetapi pada saat diperdagangkan harus berlabel bahasa Indonesia," jelas dia.

Sejumlah produk yang dimusnahkan karena tidak sesuai ketentuan antara lain pompa air listrik merek MTY tipe GP-125 di Tangerang sebanyak 75 unit, selang karet untuk kompor gas Gaskita kode produksi SC-0911 di Jakarta sebanyak 1.990 unit, pompa air listrik merek National Ataqua tipe GP-125.

Kemudian ada DB-125 serta merek INS International-108 di Surabaya sebanyak 147 unit, lampu swaballast merek Citylamp Platinum di Batam sebanyak 18.420 unit dan di Jakarta sebanyak 60.050 unit, serta pompa air merek Lakoni tipe SP-127 sebanyak 75 unit.

Sedangkan sejumlah barang yang ditarik dari peredaran karena tidak sesuai ketentuan antara lain, saklar merek Visalux tipe VS8200 sebanyak 13.700 unit, TV tabung rekondisi merek Mitochiba 14 inci, dan meter air minum merek Aminb 1/2 inci.(Dny/Ahm)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini