Sukses

Tiru BI, LPS Juga Tak Ubah Suku Bunga Penjaminan

Tingkat bunga penjaminan yang saat ini ditetapkan dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan, tingkat suku bunga penjaminan untuk bank umum dengan mata uang rupiah tetap di 7,5 persen dan untuk valas tetap di 1,25 persen. "Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat untuk mata uang rupiah berada di level 10 persen," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2015).

Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Dengan belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal III, membuat laju pertumbuhan DPK di bulan September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya tetapi masih berada di atas pertumbuhan kredit. Pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," Tambahnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memilih untuk tetap menahan suku bunga acuan (BI Rate) di level 7,50 persen. Dengan keputusan tersebut BI telah mempertahankan suku bunga di level yang sama selama 11 bulan berturut-turut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara menjelaskan, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 7,50 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,50 persen dan Lending Facility pada level 8,00 persen.

"BI akan mencermati pasar keuangan global pasca Fed fund rate dan kondisi domestik ke depan. BI akan berkoodinasi dengan pemerintah dalam rangka penguatan stimulus struktural," jelasnya di gedung BI, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

BI terus mempertahankan suku bunga acuan di level yang sama selama 11 bulan berturut-turut. Pada RDG yang berlangsung pada 17 Februari 2015 lalu, BI memutuskan untuk menurunkan BI Rate dari 7,75 persen ke 7,5 persen. Sejak saat itu BI Rate tak berubah hingga saat ini. (Gdn/Nrm)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.