Sukses

UU Otsus Didesak Jadi Pilar Renegosiasi Freeport

Saat ini PT Freeport Indonesia sedang menghitung harga saham yang bakal dilepas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah Papua terkait proses renegosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia, tanpa mengesampingkan kesejahteraan secara nasional.

Renegosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport yang ramai sekarang dibicarakan dinilai belum menyentuh akar persoalan yang ada. Kepentingan sejumlah elite disebut masih mengesampingkan hak masyarakat Papua.

Sebab itu, Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) mendesak agar Undang-Undang Nomor 21/2001 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus (Otsus) menjadi dasar dalam perpanjangan kontrak karya tersebut.

“Jika menggunakan UU Minerba maka masyarakat pemilik tanah ulayat ataupun pemerintah daerah bukanlah prioritas. Untuk itu, renegosiasi harus berlandaskan UU Otsus Papua,” jelas Ketua Formepa Herman Dogopia dalam keterangannya, Jumat (18/12/2015).

Selama ini, kata Herman, keberadaan masyarakat dan kepentingan kawasan Papua tidak diperhatikan sama sekali. Apalagi, dengan pemberlakuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), maka hak masyarakat dan daerah Papua tidak diprioritaskan.

Kasus Papa Minta Saham disebut menjadi salah satu bukti bahwa sumber daya alam (SDA) di Papua hanya dieksploitasi untuk kepentingan elite tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia.

Tidak ada kaitan sama sekali dengan hak dan kebutuhan masyarakat Papua yang selama ini dieksploitasi oleh berbagai kepentingan tersebut.

Dia menegaskan bahwa kewenangan dalam UU Otsus tersebut telah memberi kebebasan kepada masyarakat dan pemda untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk investasi. Jadi, selama masih urusan investasi dan bisnis maka masyarakat dan pemda di Papua harus terlibat aktif.

Formepa juga mendesak agar proses divestasi saham Freeport harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

Demikian juga dalam aktivitas berbagai perusahaan di Papua, PT FI juga harus memprioritaskan tenaga kerja (karyawan), pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait dari masyarakat lokal Papua.

“Jadi kehadiran usaha dan investasi itu harus bermanfaat langsung kepada masyarakat lokal, bukan lagi untuk mensejahterahkan masyarakat di luar kawasan Papua,” jelas dia.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan jika divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap diberi tenggang waktu sampai Januari 2016. PT Freeport Indonesia akan melepas setidaknya sekitar 10,64 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryoni menuturkan, saat ini PT Freeport Indonesia sedang menghitung harga saham yang bakal dilepas. Setelah perhitungan harga selesai maka saham tersebut ditawarkan pemerintah.

"Divestasi Freeport akan segera menyampaikan penawaran harga. Dia punya waktu sampai Januari. Jadi dia masih menghitung asumsi-asumsi perhitungannya. Nanti setelah dia selesai akan ditawarkan ke pemerintah sebesar 10,64 persen seperti apa," ujar dia(Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.