Sukses

Aturan Menteri Susi Dinilai Merugikan, Ini Komentar KKP

Sebagian pemerintah daerah telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi atas pemberitaan di salah satu media nasional yang menyatakan kebijakan pelarangan menangkap ikan skala industri di zona laut 0 hingga 4 mil dari bibir pantai memberikan dampak negatif.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Narmoko Prasmadji mengatakan, justru ketentuan tersebut untuk melindungi sektor perikanan dan melindungi nelayan kecil. "Pada prinsipnya yang disampaikan perlu diklarifikasi. Kami takut akan menimbulkan gangguan pemahaman orang pemberian izin konsesi perikanan tangkap wilayah tertentu," kata dia di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Dalam regulasi yang ada, dia menyebutkan wilayah di bawah 12 mil merupakan tempat untuk regenerasi ikan. Pemerintah, lanjut dia tidak memberikan izin penangkapan ikan skala besar untuk melestarikan keberlanjutan ikan.

"Pada prinsipnya wilayah di bawah 12 mil atau lebih rendah secara ekologi ekosisitem dimana ikan regenerasi di sana atau spawning ground. Kami tidak pernah memberi konsesi yang besar di sana. Karena yang menjadi prioritas di sana nelayan kecil. Agar tetap terpelihara kelestariannya," ujarnya.

Bahkan, dia menuturkan sebagian pemerintah daerah telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi. "Di bawah 4 mil dan 12 mil ada yang dikuasai pemerintah, atau manajemen pemerintah daerah adalah wilayah konservasi. Sekarang untuk kepentingan industri yang produksi di pasar internasional kita konsentrasi penangkapan di wilayah konservasi kita hindarkan dari penangkapan kepentingan industri," jelasnya.

Sebelumnya, Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti untuk mengkaji pelarangan penangkapan ikan di zona laut 0-4 mil. Dalam analisanya, kebijakan tersebut memberikan dampak menurunnya penerimaan negara baik pusat dan daerah.

Dampak kedua, aturan tersebut membuat industri perikanan tertekan karena kekurangan bahan baku. Selain itu, aturan tersebut juga membuat harga ikan di pasaran jadi tinggi. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.