Sukses

Begini Keluh-kesah Industri Pengolahan Hasil Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membekukan izin usaha pengelolaan hutan bagi sejumlah perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membekukan izin usaha pengelolaan hutan bagi sejumlah perusahaan. Pembekuan ini sebagai buntut dari kebakaran hutan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan pembekuan ini akan membawa banyak dampak negatif, baik bagi industri yang bergantung pada bahan baku hasil hutan maupun dampak sosial di masyarakat.

Dia menjelaskan, pembekuan ini menyebabkan pasokan bahan baku bagi industri terutama serpih dan bubur kayu menipis. Hal ini terlihat dari pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada kuartal III 2015 hanya sebesar 6,56 juta meter kubik atau turun 29 persen dibandingkan kuartal II yang mencapai 9,26 juta meter kubik.

"Penurunan ini terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/12/2015).


Dengan kondisi tersebut, lanjut Purwadi, akan berujung pada melemahnya kinerja ekspor industri berbahan baku hasil hutan yang akan disertai dengan penurunan devisa dan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Penerimaan devisa dari industri pulp (bubur kertas) saat ini mencapai US$ 5,6 miliar, itu dipastikan akan menurun tajam pada tahun-tahun mendatang," kata dia.

Purwadi juga mengungkapkan, pembekuan ini akan menimbulkan ketidakpastian usaha serta ketidakpastian hukum bagi pemegang izin kehutanan yang telah beinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin.

Dan terakhir, pembekuan izin usaha ini juga akan memberikan dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja di sektor kehutanan dan industri turunannya serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier.

Saat ini setidaknya terdapat 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI).

"Situasi tersebut bisa membuat keresahan meluas di kalangan pekerja dan masyarakat sebagai tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah," tandasnya.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.