Sukses

Konsultasi Pajak: Pemilik Perusahaan Tetap Lapor SPT Pribadi?

Saya memiliki perusahaan, selama ini pajak perusahaan dibayar terus. Tapi apa saya harus melaporkan SPT pribadi saya?

Liputan6.com, Jakarta - Saya selama sekitar 3 tahun ini tidak pernah lagi melaporkan SPT NPWP pribadi saya, setelah tidak bekerja lagi diperusahaan swasta dan tidak menerima gaji.

Saya memiliki CV (sebagai komisaris), selama ini pajak perusahaan dibayar terus.

Apakah saya memang harus melaporkan SPT pribadi saya? Sedangkan pajak CV itu dibayar melalui SPT CV.

Saat ini saya sedang mendirikan perusahaan baru (PT) dengan posisi sebagai direktur. Salah satu syarat untuk mendapatkan NPWP perusahaan adalah bukti pembayaran SPT pribadi direktur selama 2 tahun terakhir.

Bagaimana solusinya? Terima kasih

Email: llumuXXX@yahoo.com

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015, dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) badan adalah sebagai berikut:

1. Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;

2. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan

3. Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Sebelumnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, persyaratan untuk mendapat NPWP bagi WP badan dalam negeri yang berorientasi pada profit (profit oriented) termasuk yang berbentuk perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan;

2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;dan

3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Merujuk pada kedua aturan tersebut di atas, bukti pembayaran SPT Pribadi Direktur selama dua tahun terakhir tidak dipersyaratkan dalam rangka memperoleh NPWP PT.

Penghasilan Saudara dari CV yang saudara miliki bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, Saudara diwajibkan untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dari CV tersebut.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini