Sukses

Pengusaha Usul UMP Masuk Penghitungan Penentuan Tarif Angkutan

Organda tetap melakukan kajian penyesuaian tarif terutama angkutan umum menggunakan solar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum meminta pemerintah untuk memasukkan unsur upah minimum provinsi (UMP) ke dalam komponen dalam menghitung besaran tarif yang diberlakukan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kenaikan upah yang terjadi setiap tahunnya dinilai menjadi tambahan beban bagi pengusaha angkutan umum. Hal itu meski porsinya relatif kecil jika dibandingkan dengan harga BBM dan spare part kendaraan dalam struktur biaya operasional.

"UMP naik (setiap tahun), tapi kita tidak bisa melakukan perubahan tarif kalau cuma karena UMP," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Dia mengungkapkan, untuk meringankan beban pengusaha angkutan umum akibat kenaikan upah, Organda DKI Jakarta telah mengajukan usulan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar memasukan UMP sebagai komponen dalam penentuan tarif angkutan ke depannya.

"Ini sedang kita ajukan ke pemerintah supaya tarif bukan hanya BBM tetapi UMP itu dimasukkan dalam hitungan," kata dia.

Sebelumnya, Shafruhan menegaskan penurunan harga BBM jenis premium sebesar Rp 150 dan solar sebesar Rp 750 tidak akan berdampak pada penurunan tarif angkutan. Hal ini karena penurunan tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan kenaikan biaya operasional sepanjang tahun ini.

"Jadi penurunan BBM tidak pengaruh ke tarif. Kita malah bingung karena biaya operasional meningkat," ungkap dia.

Dia menjelaskan, porsi BBM dalam struktur tarif angkutan umum kurang dari 20 persen. Sedangkan, sepanjang tahun ini, kenaikan spare part kendaraan sudah sekitar 30 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini salah satunya disebabkan oleh nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Komposisi BBM dalam struktur tarif tidak sampai 20 persen. Jadi kecil sekali. Sedangkan selama setahun ini ada kenaikan untuk spare part lebih dari 30 persen, seperti ban, oli, kopling, rem. Mungkin juga dampak dari dolar yang mencapai Rp 14 ribu," jelas dia.

Meski demikian, Shafruhan mengatakan Organda tetap akan melakukan kajian mengenai kemungkinan untuk melakukan penyesuaian tarif, terutama untuk kendaraan umum yang menggunakan solar. Hal tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinar Perhubungan (Dishub).

"Kita hitung untuk solar, itu efektif nanti Januari. Nanti sama Dishub. Solar ini untuk bus kota dan AKAP (angkutan antar kota antar provinsi). Untuk AKAP ada tarif atas dan tarif bawah, kemungkinan dia bisa tidak pakai tarif atas tetapi di tarif bawah. Ya penurunan bisa saja terjadi, tapi kita hitung dulu," tandasnya.(Dny/Ahm)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini