Sukses

Ingin Produksi Jet Tempur, PTDI Kirim Pegawai ke Korea

PTDI telah menjalin kerjasama dengan Korea Aerospace Industries (KAI) dalam program pengembangan jet tempur KF-X/IF-X.

Liputan6.com, Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (Persero) telah menjalin kerjasama dengan Korea Aerospace Industries (KAI) dalam program pengembangan jet tempur KF-X/IF-X. Ini merupakan program kerjasama jangka panjang antara kedua perusahaan.

Direktur Utama PT DI Budi Santoso mengungkapkan program pengembangan tahap awal dimana hingga proses melahirkan prototype akan berlangsung hingga 2019. Hingga saat itu, PT DI‎ akan mengirimkan sejumlah karyawannya ke Korea Selatan.

"‎Kita lihat korea salah satu negara yang pengembangannya paling maju. Kita akan kirim 200-300 orang ke Korea, iyauntuk porgram ini," kata Budi di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Mengingat ini merupakan proyek yang sangat strategis, perseroan akan mengirimkan beberapa engineer‎ berprestasi yang akan ditempatkan di Korea untuk bebeberapa tahun tersebut.

Direncanakannya, tahun 2019 kedua perusahaan sudah menghasilkan sebuah desain dan prototype. Tahap selanjutnya  nantinya akan diproduksi 6 unit prototype untuk proses roll out dan syarat mendapatkan lisensi layak terbang.

"Nanti setelah itu mereka kembali ke sini, kemudian kita bisa aplikasikan sendiri di Bandung. Karena pekerja kita diberi peluang untuk menduduki posisi kerja di bagian apapun, jadi kita bisa tahu 100 persen," tegasnya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan RI kembali melanjutkan kerjasama program pengembangan pesawat jet tempur KF-X/IF-X dengan Korea Selatan.

Program ini ditandai dengan ditandatanganinya kontrak Cost Share Agreement (CSA) dengan Korea Aerospace Industrie (KAI). Dengan penandatanganan ini maka resmi dimulainya pelaksanaan pembangunan tahap kedua atau Engineering adn Manufacturing Development (EMD).

Dalam waktu bersamaan juga ditandatangani kontrak Work Assigment Agreement (WAA) antara Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan President and CEO KAI Ltd Mr Ha Sung Young.

Kontrak CSA ini mengatur kesepakatan dan ketentuan mengenai dana sharing yaitu pendanaan sebagai kewajiban yang akan diserahkan oleh RI kepada KAI berdasarkan kesepakatan pengembangan‎ jet tempur sebelumnya.

Sementara kontrak WAA mencakup partisipasi Industri Pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan komponen, prototipe, pengujian dan sertifikasi serta mengatur hal-hal yang terkait aspek bisnis maupun aspek legal.

Dalam WAA ini juga mengatur peran yang akan diambil PT DI meliputi semua hak dan kewajibannya, karena WAA merupakan dokumen businness to businness antara kedua perusahaan. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini