Sukses

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus 10,9% Setelah 5 Tahun

Dalam 5 tahun terakhir, rata-rata peningk‎atan penerimaan bea dan cukai pemerintah sebesar 8,3 persen per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenekeu) melaporkan penerimaan ‎bea dan cukai 2015 mencapai Rp 180,4 triliun. Realisasi penerimaan bea dan cukai tersebut mencapai 92,5 dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 195 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan, Heru Pambudi mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka realisasi penerimaan bea dan cukai di tahu ini meningkat 10,9 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp 162,6 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai. 

Heru menambahkan, dalam 5 tahun terakhir, rata-rata peningk‎atan penerimaan bea dan cukai pemerintah sebesar 8,3 persen per tahun. Dengan begitu, capaian tahun 2015 tertinggi dalam 5 tahun.

"Tahun 2015 di mana kita naik 10,9 persen dari 2014, rata-rata penerimaan setiap tahun 8,3 persen. Tahun ini naik rata-rata selama 5 tahun," kata dia di Jakarta, Jumat (8/1/2016).

Dia mengatakan, selain memunggut dari bea masuk, bea keluar dan cukai sebesar Rp 180,4 triliun DJBC juga melakukan pungutan pada Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan PPN hasil impor tembakau sebanyak Rp 193,6 triliun.

Dengan demikian, dia mengatakan DJBC melakukan pungutan sebesar Rp 374 triliun. Angka itu sekitar 30,3 persen dari realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.235,8 triliun. ‎"Dengan demikian total pungutan 30,3 persen dari realisasi penerimaan perpajakan 1235,8 triliun," tandas dia.

Perombakan target kena cukai

Di awal tahun ini, DJBC sedang menggodok penambahan objek barang kena cukai. Saat ini, obyek yang menjadi perhatian yakni minuman soda dan minuman berpemanis.

Heru mengatakan, DJBC sedang melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait seperti asosiasi, pengusaha dan kementerian atau lembaga. Jika rencana tersebut telah matang, DJBC akan meminta persetujuan dengan DPR.

"Harus ada persetujuan DPR. Jadi rencana tersebut tergantung pemerintah dan legislatif. Semakin cepat dapat persetujuan akan semakin cepat penerapan. Menurut amanat, exercise itu tahun depan, di 2016, exercise untuk pengenaan objek cukai baru," ujarnya.

Mengenai potensi penerimaan bea cukai dengan penerapan obyek baru, Heru belum bisa memperkirakan potensi dari minuman jenis tersebut. Menurutnya, harus dikembalikan ke fungsi cukai yakni mengatur peredaran barang ke masyarakat.

"Kami cukai tidak melihat dari sisi nominalnya dulu, tapi di sisi pengendalian dan peredaran, cara pandangnya. Jadi harus dari fungsi cukai sebagai instrumen mengendalikan konsumsi dan peredaran. Apakah nominalnya ikutin saja nanti, nominal turunan daripada kebijakan dari pengenaan cukai, dan tidak dibalik. Jadi bukan mau dapat uang sekian terus mencapai obyek apa nanti," jelasnya.

Heru menuturkan, tak menutup kemungkinan untuk menambah objek cukai yang lain. Dia menuturkan, objek tersebut sedang dalam kajian DJBC. "Kalau di negara lain itu variasi banyak mulai dari misalnya tas kresek, kemudian macam-macam, tergantung kajian kita. Yang penting bahwa kita akan komunikasikan dengan asosiasi, perusahaan dan sebagainya," tandas dia. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini