Sukses

Top 3 Bisnis: 9 Maskapai RI dengan Tingkat Keselamatan Terburuk

Berita mengenai maskapai Ri dengan tingkat keselematan terburuk itu menjadi berita paling banyak dibaca di kanal bisnis

Liputan6.com, Jakarta Industri penerbangan di Indonesia dikenal memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Namun sayangnya, pertumbuhan ini kurang bisa diimbangi dengan kualitas keamanan dan keselamatan bagi para penumpang.

Dikutip dari CNN, AirlineRatings.com merilis setidaknya ada sembilan maskapai asal Indonesia yang masuk kategori maskapai dengan tingkat keselamatan dan kemanan penerbangan yang buruk.

Berita mengenai maskapai Ri dengan tingkat keselematan terburuk itu menjadi berita paling banyak dibaca di kanal bisnis Liputan6.com edisi Minggu (10/1/2015), sore. Selain berita tersebut, ada juga berita lain yang mengundang perhatian. Apa saja? Berikut daftarnya seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis.


1. 9 Maskapai RI dengan Tingkat Keselamatan Terburuk di Dunia

Industri penerbangan di Indonesia dikenal memiliki pertumbuhan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Namun sayangnya, pertumbuhan ini kurang bisa diimbangi dengan kualitas keamanan dan keselamatan bagi para penumpang.

Dikutip dari CNN, Sabtu, AirlineRatings.com merilis setidaknya ada sembilan maskapai asal Indonesia yang masuk kategori maskapai dengan tingkat keselamatan dan kemanan penerbangan yang buruk.

Laporan tersebut mengacu pada 50 tahun terahir yang mencatat ada 87 kecelakaan maskapai yang telah menewaskan tidak kurang dari 1.597 orang. Sementara dalam 10 tahun terahir setidaknya ada 16 kecelakaan pesawat yang telah menewaskan 560 penumpangnya

Berita selengkapnya baca di sini


2. PNS di 3 Kementerian Ini Dapat Tunjangan hingga Rp 19,6 Juta

Presiden Joko Widodo telah menandatangani persetujuan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di tiga kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) .

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet,, hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lalu, Perpres Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Perpes Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

Berita selengkapnya baca di sini


3. 5 Pekerjaan Sambilan yang Pas Buat Ibu Rumah Tangga

Banyak ibu rumah tangga yang menghabiskan waktu dengan mengurus seluruh kebutuhan rumah, suami dan anak-anak. Mereka mengatur uang yang didapatkan dari suami setiap bulannya.

Namun tahukah Anda, menjadi ibu rumah tangga adalah peluang karena Anda memiliki banyak waktu luang ketimbang para wanita karier.

Menjadi ibu rumah tangga bukan berarti Anda tak bisa hasilkan pundi-pundi uang. Ada banyak cara untuk menghasilkan uang tambahan dengan memulai bisnis sampingan bermodal minim.

Dilansir dari entrepreneurs, terdapat lima pekerjaan sampingan yang dapat dikerjakan ibu rumah tangga.

Berita selengkapnya baca di sini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini