Sukses

Jalur Hijau Importasi Mesin dan Peralatan Beri Kepastian Investor

Fasilitas percepatan importasi mesin dan peralatan ini dilakukan dengan pemutakhiran profiling perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Industri dalam negeri menyambut baik upaya pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan kemudahan importasi mesin dan peralatan bagi industri yang melakukan tahap konstruksi dalam merealisasikan investasinya.

Salah satu perusahaan di dalam negeri yang mendapatkan fasilitas kemudahan tersebut yaitu PT OKI Pulp & Paper Mills yang merupakan anak usaha dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas. OKI kini tengah membangun industri pulp dan kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera dengan nilai investasi sebesar Rp 40 triliun.

Direktur Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata mengatakan pemberian kemudahan melalui peningkatan status jalur hijau bagi importasi mesin dan peralatan ini akan mempercepat proses pembangunan pabrik sehingga proses produksi akan lebih cepat dilaksanakan.

"Pemberian jalur hijau ini akan mempercepat proses pembangunan pabrik," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Menurutnya, dengan pemberian fasiltas ini juga akan memberikan kepastian bagi para investor yang ingin membangun pabriknya di Indonesia. Selain itu, dengan beroperasinya pabrik-pabrik industri, dalam skala kecil akan memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat sekitarnya.

"Sehingga peningkatan ekonomi di daerah sekitar pabrik lebih cepat teralisasi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala BPKM Franky Sibarani mengungkapkan fasilitas percepatan importasi mesin dan peralatan ini dilakukan dengan pemutakhiran profiling perusahaan menjadi jalur hijau sehingga proses importasi akan berlangsung lebih cepat berubah dari kondisi pada umumnya.

Di mana perusahaan baru akan dikategorikan sebagai high risk sehingga melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dengan proses 3-5 hari.

"Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit," ungkap Franky.

Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari BKPM antara lain bahwa perusahaan benar-benar sedang dalam tahap konstruksi (pembangunan) gedung pabrik, menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya dan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang - barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Prinsip Penanaman Modal).

Selain OKI Pulp & Paper Mills, sejumlah perusahaan yang juga mendapatkan fasilitas jalur hijau ini antara lain, PT Krakatau Nippon Steel untuk industri baja untuk otomotif di Kota Cilegon-Banten dengan rencana investasi Rp 5,2 triliun, PT Hamparan Perkasa Mandiri untuk perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya di Kabupaten Kutai Timur-Kalimantan Timur dengan rencana investasi Rp 860,5 miliar.

Juga PT Transon Bumindo Resources untuk pembangunan dan pengelolaan kawasan industri
terpadu dengan industri pengolahan nikel di Kabupaten Morowali-Sulawesi Tengah dengan rencana investasi Rp 3,7 triliun dan PT Megah Surya Pertiwi untuk industri pengolahan (smelter) nikel di Kabupaten Halmahera Selatan-Maluku Utara dengan rencana investasi Rp 3,6 triliun. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.