Sukses

Pemerintah Tegaskan Alokasi Gas untuk Pemilik Infrastruktur

Kementerian ESDM akan merivisi Peraturan Menteri 37 Tahun ‎2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merivisi Peraturan Menteri (Permen) 37 Tahun ‎2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat tiga poin utama. Pertama, ‎memprioritaskan penggunaan gas untuk rumah tangga, transportasi, dan industri kecil yang belum dibahas dalam Permen saat ini.

Kedua, dalam Permen tersebut adanya kewajiban pembangunan infrastruktur bagi siapapun yang mendapat alokasi gas. "‎Ketiga, flare gas yang tidak utilitisasi dengan baik, dengan Permen ini mendorong flare gas," kata dia, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Dia mengatakan, dalam revisi tersebut juga tidak ada perlakukan istimewa baik kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta.

"Direvisi tidak diprioritaskan siapa yang dapatnya, prioritasnya untuk apa. Untuk rumah tangga, tapi siapa yang lagi diprioritaskan BUMN boleh, BUMD, swasta boleh asal memenuhi syarat menguasai atau memiliki infrastruktur ke end user," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tak bisa memastikan kapan regulasi tersebut bakal rampung. Dia bilang, revisi telah masuk tahap administrasi. "‎Kalau masuk administrasi di luar kemampuan kita, nanti diundangkan Kemenkunham, dapat nomor," tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan, menteri ESDM harus berkomitmen untuk memberikan alokasi gas pada badan usaha yang konsisten dalam membangun infrastruktur gas bumi di Indonesia.

"Di sektor gas, Menteri ESDM pernah mengatakan ingin memberikan alokasi gas kepada mereka yang punya fasilitas, jadi harus konsisten," jelasnya.

Marwan pun berharap agar pengelolaan setiap sektor energi primer termasuk gas harus merujuk ke Pasal 33 UUD 1945 yang artinya harus dinikmati rakyat banyak.

Untuk mewujudkannya, alokasi gas harus diserahkan ke BUMN lalu diterapkan monopoli alamiah karena dampak dari trader gas tanpa infrastruktur begitu nyata.

"Dampak negatif sebelum ada Permen Nomor 37 Tahun 2015 sudah jelas, alokasi tidak tepat sasaran, melahirkan trader bertingkat yang berujung harga mahal. Ini fakta-fakta bahwa upaya liberalisasi sektor gas harus dihentikan," tegas Marwan. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari

    Gas Bumi

Video Terkini