Sukses

BPKP dan Jamdatun Dilibatkan untuk Evaluasi Penawaran Freeport

Sejumlah instansi diharapkan mengirimkan delegasi untuk masuk tim penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkoordinasikan pembentukan tim penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia. Perusahaan tersebut telah menawarkan 10,64 persen saham dengan harga US$ 1,7 miliar setara dengan Rp 23 triliun.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, tim tersebut terdiri dari berbagai instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Semua instansi yang terkait dilibatkan, untuk ini (divestasi Freeport)," kata Hufron, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, pihaknya telah mengkoordinasikan instansi untuk membentuk tim penyelesaian divestasi.

"Awal pembahasan mengenai sikap kita setelah menerima surat dari Freeport McMoRan. Jadi kita, dalam itu menanyakan kebersediaannya dari Kementerian terkait untuk menjadi tim dalam rangka divestasi," tutur Bambang.

Bambang melanjutkan, setelah melakukan koordinasi, masing-masing instansi akan mengirim delegasi untuk dijadikan anggota.

"Yang pertama undangan dan perwakilan datang. Nanti timnya siapa saja kami finalisasikan. Kami akan kirim surat resmi untuk minta anggota siapa yang ditunjuk," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, kelayakan harga saham Freeport akan dinilai oleh tim tersebut. Namun, Bambang tidak bisa memastikan tim tersebut juga akan menawar harga saham yang ditawarkan.

"Kami yang jelas menghitung dulu apakah wajar atau tidak yang ditawarkan dia (Freeport), yang wajar berapa. Nanti keluarkan dari situ," ujar Bambang. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini