Sukses

Pekerja Konstruksi Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi meliputi program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja Proyek Jasa Konstruksi wajib didaftarkan oleh perusahaannya ke dalam perlindungan program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.‎
‎

Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Uus Supriyadi mengungkapkan sampai saat ini banyak perusahaan kontraktor yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, terutama di Yogyakarta.

"Perundangannya sudah sangat jelas, diatur oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Pemerintah DIY pun mendukung, dengan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di DIY," kata Uus dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2016)‎.

Uus menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Jasa Konstruksi meliputi program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program perlindungan tersebut menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat bagi para pekerja terutama ketika terjadi risiko akibat kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.

Begitu pula ketika pekerja mengalami cacat tubuh tetap maupun sebagian  akibat kecelakaan kerja hingga kematian, lembaga publik ini memberikan jaminan klaim hingga 80 kali upah yang dilaporkan.

"Kami yakin, kalau perusahaan profesional dan jujur  dalam mengelola proyek, pasti pekerja konstruksinya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Uus.    

Jenis pekerjaan proyek jasa konstruksi adalah semua proyek yang didapat dari anggaran APBD,BUMD, BUMN dan swasta.

"BPJS Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dengan  tim jasa konstruksi DIY, apabila masih ditemukan perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuhi aturan perundangan, tentu akan kami laporkan," ujar dia. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini