Sukses

Aturan Properti Asing Bakal Kerek Penjualan Apartemen Mewah

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian.

Liputan6.com, Jakarta -
Aturan kepemilikan rumah atau hunian bagi warga negara asing di Indonesia diyakini berdampak positif terhadap perkembangan pasar properti di 2016. Kebijakan ini akan meningkatkan penjualan apartemen mewah di atas Rp 10 miliar di Tanah Air. 
 
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. 
 
Managing Director Lamudi Indonesia, Steven Ghoos mengatakan, aturan kepemilikan rumah ini disambut baik para ekspatriat dan investor asing yang tinggal di Indonesia.  
 
"Ini berita yang menggembirakan untuk pasar properti Indonesia agar bisa kembali meningkatkan penjualan di 2016. Karena salah satu hambatan utama untuk ekspansi dalam sektor properti adalah pembatasan kepemilikan untuk warga asing," ucap Ghoos di Jakarta, Selasa (19/1/2016). 
 
Peraturan tersebut memperbolehkan warga asing yang mempunyai izin tinggal untuk memiliki rumah dengan Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Warga asing yang dimaksud adalah orang yang tinggal di Indonesia dan memberi manfaat secara ekonomi terhadap Indonesia, baik itu melalui bisnis atau pekerjaan.
 
Pengubahan peraturan hukum ini juga memungkinkan properti tersebut bisa diwariskan jika ahli waris memiliki izin tinggal di sini atau kepada orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.
 
Sekarang, warga asing berhak untuk memiliki rumah dan apartemen pribadi mereka. Izin tersebut berlaku untuk 30 tahun namun dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun, dengan total masa berlaku 80 tahun.
 
"Aturan ini bisa mendorong kepemilikan apartemen mewah seharga Rp 10 miliar. Dan aturan ini dapat menjadi sebuah kekuatan pendorong untuk kebangkitan sektor properti yang tidak mencapai target pada tahun lalu," jelas Ghoos. 
 
Hukum kepemilikan properti oleh warga asing ini juga menetapkan, jika pemilik tidak lagi tinggal di Indonesia, mereka harus melepaskan atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut. Jika dalam satu tahun hak milik belum dilepaskan atau dialihkan, maka negara berhak untuk melelang properti tersebut. 
 
Menurut data Lamudi, sebagian besar warga negara asing di Indonesia mencari properti di Banten karena kemudahan akses menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 
 
Selain itu, pengaruh Eropa sisa peninggalan zaman Kolonial Belanda juga masih sangat kental terasa di Banten. Sedangkan lokasi kedua untuk kepemilikan properti oleh warga asing, dominan di wilayah Jakarta Timur dan Surabaya. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini