Sukses

Layanan Satu Pintu untuk Sambungan Listrik Baru Diluncurkan

Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan untuk mendapat sambungan listrik baru dari PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan layanan satu pintu untuk sektor ketenagalistrikan. Layanan satu pintu ini untuk izin sambungan listrik melalui Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, dibentuknya layanan satu pintu sambungan listrik dilatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.

"Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluh mengalami kesulitan mendapatkan sambungan listrik dari PLN karena harus menghubungi berbagai pihak untuk instalasi dan memperoleh SLO," kata Munir, di kantor Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menindaklanjuti hal tersebut, PLN melalui surat tertanggal 14 Desember 2015 memohon persetujuan Menteri ESDM melaksanakan layanan satu pintu sambungan listrik untuk daya sampai dengan 2200 Volt Ampere (VA).

"Menteri ESDM menyambut baik usulan tersebut dan melalui surat tanggal 31 Desember 2015 menyetujui pelaksanaan layanan satu pintu sambungan listrik serta menginstruksikan agar dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2016," lanjutnya.

Untuk mensukseskan layanan satu pintu, telah dibangun sistem online agar terintegrasi antara Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai regulator, PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik, Instalatir sebagai pemasang instalasi listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai penerbit SLO.

"Untuk itu semua pihak yang terlibat diharapkan siap mengintegrasikan sistem informasi yang dimiliki ke dalam sistem layanan satu pintu sambungan listrik tersebut," tuturnya.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sendiri telah memberlakukan sistem database register SLO online yang terintegrasi dengan LIT-TR sejak 1 Januari 2015.

Sistem database tersebut akan terus dikembangkan untuk meningkatkan pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi listrik. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.