Sukses

Gara-gara Pajak Impor, Harga Daging Tembus Rp 130 Ribu per Kg

Setelah lewat tahun baru, harga daging sapi bukannya kembali normal melainkan malah semakin tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Harga daging sapi di pasar tradisional di Jakarta naik dari Rp 95 ribu-Rp 100 ribu per kilogram (kg) menjadi Rp 130 ribu per kg.

Seperti diungkapkan Ahmad Fauzi (54), pedagang daging di PD Pasar Jaya Pasar Buncit, Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, kenaikan harga mulai terjadi menjelang tahun baru. ‎Daging sapi yang biasanya dijual seharga Rp 100 ribu per kg, saat itu naik menjadi Rp 110 ribu per kg.

"Waktu tahun baru kemarin itu memang naik, biasanya kita jual rata-rata Rp 100 ribu, kemudian naik jadi Rp 110 ribu. Tapi kita anggap wajar namanya ada Natal dan tahun baru jadi naik, sama seperti pas Lebaran," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (22/1/2016).


Namun yang membuat Fauzi heran, setelah lewat tahun baru, harga daging sapi bukannya kembali normal melainkan malah semakin tinggi. Kenaikan terjadi secara bertahap mulai 5 Januari 2016.

"Biasanya turun lagi, ini makin ke sini makin naik. Pertama naik itu tanggal 5 kemarin. Terus naik s‎ampai sekarang harga sudah Rp 130 ribu per kg," kata dia.

Fauzi menyatakan dirinya tidak tahu secara pasti alasan harga daging yang dijualnya tersebut semakin mahal. Kenaikan harga tersebut memang sudah naik dari pemotongan tempat dia memasok daging tersebut.

Namun informasi dari tempat pemotongan hewan, kenaikan harga tersebut disinyalir lantaran aturan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sapi bakalan dan sapi siap potong impor oleh pemerintah.

"Saya mengambil daging dari daerah Cakung dan Cilangkap, di sana penjagalannya. Kalau dari sana harganya sudah Rp 100 ribuan. Dengar-dengar sih naiknya karena kena pajak, tapi pajak apa juga saya kurang paham. Yang saya baca-baca katanya PPN," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjualan Anjlok, Pedagang Ancam Mogok

Penjualan Anjlok, Pedagang Ancam Mogok

Kondisi serupa terjadi di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang, Banten. Pedagang di pasar ini, mengeluhkan terjadinya lonjakan harga daging yang ditimbulkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi daging impor.

"Sebelum kenaikan harga, daging sapi dibanderol Rp 100 ribu/kg, sejak kenaikan sudah mencapai Rp 120 ribu sampai Rp 130 ribu /kg," kata Muhron Firdaus, pedagang daging di PIR Kota Serang.

Karena mahalnya harga tersebut, pedagang mengeluhkan pembeli yang sepi sehingga mengakibatkan kerugian mencapai 50 persen.

"Biasanya sebelum naik kita bisa jual 80 hingga 120 kg, tapi saat ini kita hanya bisa menjual 50 kg itu juga tidak habis dijual. Jika ada instruksi demo, kita ikut. Karena ini menyangkut perut kami," tegas dia.

Bahkan, para pedagang sapi berharap agar kebijakan pengenaan pajak 10 persen tersebut dihapuskan, karena pengenaan dibebankan kepada para pedagang yang dihitung saat daging sapi berada di feedloter dan langsung terkena pajak.

"Kenaikan ini sudah tidak benar. Sangat merugikan kami sekali. Satu ekor sapi rata-rata 450 kilogram. Nah jika 450 kilogram saja pajaknya 10 persen bagaimana masyarakat Indonesia bisa makan daging sapi kalau harganya saja sangat tinggi," kata Ketua Gabungan Pengusaha Pedagang Daging (Gappenda) Kota Serang, Aeng Khaeruzzaman.

Bahkan jika pemerintah tak juga mendengarkan keluhan para pedagang, dia memastikan akan mengajak para pedagang sapi untuk melakukan aksi mogok berdagang.

"Jika pemerintah tidak bisa mencabut peraturan tersebut, kita berencana dengan semua pedagang secara nasional akan melakukan aksi mogok jualan hingga harga daging sapi kembali normal," tegas dia.

Perlu diketahui bahwa pemerintahan Jokowi-JK melalui menteri keuangan mengeluarkan Permenkeu Nomor 267/PMK.010/2015 terkait Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertumbuhan Nilai yang berlaku sejak 08 Januari 2016.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.(Dny/Yandhi/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini