Sukses

Wapres JK: Kena PPN, Harga Sapi Hanya Naik Sedikit

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk mendukung sektor peternakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen pada impor ternak, salah satunya sapi bakalan dan potong.

Dengan pengenaan ini, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meyakini tak akan mempengaruhi harga daging di pasar secara signifikan.

"Kalau 10 persen, harganya biasanya katakanlah Rp 80 ribu-Rp 90 ribu, itu kan sebenarnya hanya naik Rp 900. Jadi berarti ada yang menaikkan lebih banyak lagi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (22/1//2016).

Mantan Ketua Umum Golkar itu menilai PPN wajar dikenakan pada barang impor. Kebijakan itu juga tidak memerlukan sosialisasi (public hearing) terhadap masyarakat lebih dulu.

"Itu peraturan umum dan tidak semua peraturan itu harus ada public hearing. Semua, karena itu UU sudah ada. Jadi semua barang impor itu ada PPN-nya," tandas JK.


Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan pungutan PPN 10 persen untuk sapi bakalan dan sapi potong tersebut tidak akan mengerek harga daging sapi di pasar.

Mengingat dilihat dari usahanya, pemerintah telah membebaskan PPN bagi para peternak kecil dengan omzet Rp 4,8 miliar.

"Harusnya impact (PPN) tidak terlalu signifikan ke harga daging ya. Apalagi daging bukan BKP jadi tidak dikenakan pajak," tegas dia.

Sementara dampaknya ke inflasi, dijelaskan Astera, harus melihat pada pola konsumsi daging sapi masyarakat Indonesia. Konsumsi daging sapi di Indonesia masih rendah dibanding negara lain.

"Kalau ke restoran steak, paling disajikan daging seberat 250 gram atau 500 gram. Orang kita kreatif, daging sejumlah itu bisa untuk sekeluarga. Jadi konsumsi kecil, sehingga dampak ke inflasi tidak terlalu signifikan," terang dia.

Dengan pengenaan pajak 10 persen, hanya selain sapi indukan, diakuinya akan membantu penerimaan pajak yang berasal dari PPN. Namun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk mendukung sektor peternakan.(Silvanus/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini