Sukses

Kena PPN 10%, Harga Daging Sapi Dijamin Naik Tajam

APFINDO memandang kebijakan PPN 10 persen kontradiktif dengan upaya pemerintah melakukan stabilisasi harga.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (APFINDO) memastikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen akan mengerek tinggi harga daging sapi di pasaran. Kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya pemerintah melakukan stabilisasi harga daging di pasaran.

Direktur Eksekutif APFINDO, Joni Liano mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan aturan di luar sapi indukan, seperti sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, kerbau, domba, unggas dan kelinci dikenakan PPN. Padahal ternak merupakan barang strategis yang seharusnya dibebaskan dari pungutan pajak.

"Harga daging sekarang ini stabil, kondusif, lalu ada PPN 10 persen. Itu beban konsumen, karena harga daging sapi naik juga 10 persen. Kontradiktif sekali dengan apa yangdimau pemerintah menstabilkan harga daging sapi," ujarnya di kantorKemenko Bidang Perekonomian,Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Masyarakat, sambung Joni akan terkena imbas dari kenaikan harga daging sapi di pasar. Rakyat semakin menderita karena daya belinya sedang turun akibat pelemahan ekonomi nasional. "Adanya PPN menambah pelemahan daya beli masyarakat. Artinya ekonomi tidak bergerak, dan kalau barang langka di pasar harga naik tajam. Lalu ancamannya inflasi," jelasnya.

Ia menyoroti kejanggalan pengenaan dan pembebasan PPN untuk ternak. contohnya, tambah Joni, daging sapi dibebaskan dari PPN, sementara sapinya yang menjadi bahan baku produksi daging dikenakan PPN. Seharusnya ini menjadi satu kesatuan, atau dibebaskan pungutan pajak.

"Ini agak aneh, kebijakan ini bisa mematikan budidaya peternakan di Indonesia karena produksi daging yang dihasilkannya lebih mahal dengan tambahan 10 persen. Jadi keberpihakan pemerintah di mana, sebab impor daging dari negara lain bebas PPN, jadi kita malah beri subsidi kepada peternak di luar negeri, dagingnya lebih murah," jelas Joni.

Ia berharap, pemerintah dapat melakukan revisi PMK Nomor 267 Tahun 2015 secepatnya. Usulannya, di dalam PMK menambahkan kriteria ternak, seperti sapi bakalan, sapi potong, sapi perah dibebaskan dari PPN. "Pemerintah bilang kalau bermasalah di lapangan, PMK akan direvisi. Itu bisa diantisipasi pemerintah," tandas Joni. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini