Sukses

BUMN Tambang dan Media Ditargetkan Bisa Setor Pajak Rp 12 Triliun

BUMN-BUMN pertambangan harus menyetor royalti sebesar Rp 1,429 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan perusahaan-perusahan plat merah yang bergerak di Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media (PISM) mampu menyetor pajak sebesar Rp 12,4 triliun pada tahun ini.

Deputi Usaha Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, target ini lebih tinggi jika dibandingkan realisasi pajak yang disetorkan oleh BUMN PISM pada tahun lalu yang sebesar Rp 11,702 triliun.

"Bukan hanya uang, kita juga harus berkontribusi pajak ke pemerintah dan juga royalti, karenakan ada pertambangan," ujarnya Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Terkait dengan royalti pada tahun ini, lanjut Fajar, dari 26 BUMN yang berada di bawah kedeputiannya, BUMN-BUMN pertambangan harus menyetor sebesar Rp 1,429 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan royalti pada 2015 yang sekitar Rp 1,228 triliun.

Selain itu, Fajar menjelaskan, pada tahun ini ada tujuh BUMN PISM yang mendapat penyertaan modal negara (PMN), antara lain PT Antam (Persero) Rp 3,4 triliun, PT PAL Indonesia (Persero) Rp 1,5 triliun, PT DKB Rp 900 miliar, PT DPS Rp 200 miliar, PT IKI Rp 200 miliar, PT Pindad Rp 700 miliar, dan PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar.

Menurut dia, PMN dengan total Rp 7,3 triliun ini memang berikan kepada ketujuh BUMN tersebut untuk pengembangan usaha terutama dalam sektor maritim, bukan untuk menyehatkan BUMN yang selama ini mengalami kerugian.

"Di akhir 2015 kita dapat PMN Rp 7,3 triliun. Ini tidak boleh dipakai untuk BUMN yang sakit, yang sakit biarkan sakit saja. Tetapi ini untuk pengembangan maritim dan hilirisasi," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.