Sukses

Freeport Terdepak dari Daftar Pembayar Pajak Terbesar di RI

PT Freeport Indonesia telah terdepak dari deretan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, PT Freeport Indonesia telah terdepak dari deretan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Pasalnya, pemerintah telah menerapkan penghentian ekspor semua bahan mineral mentah, kecuali diolah menjadi konsentrat atau produk bernilai tambah di smelter.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai Upacara Hari Pabeanan Internasional ke-64 mengungkapkan, selain alasan tersebut, jatuhnya harga komoditas pertambangan menggerus pendapatan Freeport Indonesia sehingga kontribusi ke penerimaan negara pun terus menurun.

"Dulu pajaknya besar, sekarang tidak lagi. Harga komoditas jatuh, (Freeport) ikut jatuh. Bea keluarnya juga segitu aja sesuai izin ekspor. Dulu kalau Freeport Indonesia jadi pembayar pajak terbesar, sekarang tidak lagi," ujarnya saat ditemui di kantor Ditjen Bea Cukai Ahmad Yani, Jakarta, Selasa (26/1/2016).  

Ketika ditanyakan mengenai tim evaluasi divestasi (pelepasan) saham Freeport Indonesia yang melibatkan Kemenkeu, Bambang hanya menjawab singkat. Anggota tim penilai ini juga diperani Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sudah lama tidak ada perkembangan. Kami belum terinfo," ujar Bambang.  

Sementara Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sugeng Aprianto mengatakan, sejauh ini belum ada catatan ekspor Freeport Indonesia di Januari 2016.

"Yang Januari belum ada, nanti kita cek lagi sudah turun belum izinnya (ekspor). Yang terakhir sih akhir Desember," jelasnya.

Ia memperkirakan, peluang ekspor dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) masih ada meskipun akan mengalami penurunan. Namun jumlah ekspornya harus didiskusikan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM karena menyangkut kebijakannya.

"Besarannya akan dibicarakan dulu karena terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan kuota semacam perizinan di ekspor. Izin ekspor kan diberikan Menteri ESDM, sedangkan kami hanya mengimplementasikan. Kami setujui ekspornya dan mengawasi proses ekspor di pelabuhan," tandas Sugeng. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.